Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
ilustrasi BPJS Kesehatan (IDN Times/Aditya Pratama)

Jakarta, IDN Times - Juru Bicara Kementerian Kesehatan Mohammad Syahril mengatakan penerapan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) berorientasi pada peningkatan kualitas layanan kelas III pasien BPJS Kesehatan.

"Jadi yang KRIS itu tadi untuk semua pasien BPJS Kesehatan. Sekarang bagaimana mengatur rumah sakit yang sudah ada kelas I, kelas II, dan kelas III," kata Mohammad Syahril dalam konferensi pers terkait KRIS di Gedung Kemenkes Jakarta, melansir ANTARA, Rabu (15/5/2024)

 

 

1. Standar rawat inap pasien JKN maksimal empat tempat tidur

Suasana pelayanan di kantor BPJS Kesehatan Tulungagung. IDN Times/ Bramanta Pamungkas

Syahril mengatakan, Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Jaminan Kesehatan mengatur tentang penerapan 12 kriteria standar bagi layanan rawat inap pasien Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), di antaranya kualitas bangunan, pencahayaan, kamar mandi dalam, sekat tempat tidur, temperatur ruangan, hingga instalasi oksigen.

Ketentuan itu sejalan dengan Surat Keputusan (SK) Dirjen Layanan Kesehatan Kemenkes yang menetapkan standar maksimal penyediaan tempat tidur rawat maksimal empat ranjang dengan 12 kriteria layanan.

"Tidak apa-apa, jadi kelas I kan sekarang dua tempat tidur karena kan maksimal empat, kelas II ada yang tiga juga ada yang empat, aman. Nah, yang kelas III ini yang tadinya ada lima hingga tujuh tempat tidur, diharapkan maksimal ruangannya empat tempat tidur," katanya.

2. Kuota pasien BPJS Kesehatan di RS swasta hanya 40 persen

Editorial Team

Tonton lebih seru di