infografis KRIS yang akan gantikan kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan. (IDN Times/Aditya Pratama)
Penghapusan kelas BPJS Kesehatan tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 yang mengubah Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Dalam Perpres itu, tak ada lagi kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan. Aturan kelas berubah menjadi hanya kelas rawat inap standar atau KRIS.
Pada Perpres 59 Tahun 2024, pemerintah tidak menetapkan besaran iuran BPJS Kesehatan terbaru yang tak lagi ditetapkan berdasarkan kelas. Pada pasal 46A Perpres tersebut, dinyatakan ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria dan penerapan KRIS akan diatur dalam peraturan menteri.
Sementara itu, dalam Perpres 82 Tahun 2018, pemerintah menetapkan iuran BPJS Kesehatan pada Pasal 34, yakni Rp25.500 untuk pekerja bukan penerima upah (PBPU) atau peserta bukan pekerja (BP) dengan manfaat pelayanan kelas 3.
Lalu, Rp51 ribu untuk peserta PBPU dan peserta BP dengan manfaat pelayanan kelas 2 serta Rp80 ribu untuk kelas 1.