Menpan RB, Rini Widyantini (IDN Times/Amir Faisol)
Sementara itu, Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid mengatakan bahwa implementasi LAPOR! bukan hanya untuk memberikan atau menjawab aduan, tetapi juga untuk mendapatkan data dan masukan dari masyarakat. Data ini kemudian dapat diolah menjadi dasar pengambilan kebijakan berikutnya untuk perbaikan.
Komitmen Kementerian Komunikasi dan Digital dalam penyelenggaraan pengelolaan pengaduan pelayanan publik terbagi ke dalam empat sektor. Pertama, penguatan keandalan infrastruktur dan aplikasi. Kedua, memastikan keterpaduan pengembangan teknologi. Ketiga, memfasilitasi interoperabilitas data, dan keempat, memperkuat komunikasi publik dan diseminasi.
“Tujuan utama pengelolaan pengaduan pelayanan publik melalui LAPOR! adalah untuk meningkatkan kepercayaan publik melalui layanan yang responsif dan dapat diandalkan,” jelas Menteri Meutya.
Menteri Dalam Negeri yang diwakili oleh Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto menjelaskan bahwa kunci dari komitmen pengelolaan pengaduan adalah bagaimana instansi pemerintah saling bersinergi untuk menguatkan sistem yang sudah ada di LAPOR!. Kementerian Dalam Negeri berperan untuk mengoordinasikan pembinaan, pengawasan, pemantauan, dan evaluasi SP4N-LAPOR! oleh pemerintah daerah.
Oleh karena itu, Wamen Bima menegaskan komitmen Kementerian Dalam Negeri untuk, pertama, memperkuat integrasi seluruh kanal pengaduan di pemerintah daerah ke dalam SP4N-LAPOR!. Kedua, memperkuat pembinaan dan pengawasan berjenjang di pemerintah daerah. Kemudian, melakukan monitoring dan evaluasi secara berkala, dan terakhir, meminta kepala daerah untuk memperkuat sosialisasi kanal SP4N-LAPOR! kepada masyarakat.
Wakil Ketua Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Rahmadi Indra Tektona mengatakan bahwa ORI akan terus memperkuat pengawasan eksternal atas implementasi pengelolaan pengaduan melalui LAPOR! serta memberikan saran dan pertimbangan perbaikan bagi instansi pemerintah. Selain itu, ORI juga akan terus mendorong penyelesaian pengaduan yang memerlukan koordinasi lintas instansi.
“Pengaduan bukan semata-mata keluhan masyarakat yang harus diselesaikan oleh pemerintah, tetapi merupakan informasi penting untuk mendeteksi masalah sejak dini,” lanjutnya.
Menteri Rini menegaskan kembali bahwa keberhasilan pengelolaan pengaduan melalui SP4N-LAPOR! tidak serta-merta berhenti ketika tiket aduan selesai. Keberhasilan adalah ketika layanan pemerintah semakin cepat, tepat, transparan, dan terus membaik.
“Penandatanganan nota kesepahaman pada hari ini merupakan penegasan komitmen pemerintah untuk mendengarkan dan menindaklanjuti suara masyarakat. Kami mengajak seluruh lembaga pemerintah yang sudah terhubung untuk terus bahu-membahu dan terus mendengarkan keluhan masyarakat. Respons yang cepat, harus diikuti dengan penanganan yang tepat dan penyelesaian yang nyata,” ujar Menteri Rini. (WEB)