Jakarta, IDN Times - Kementerian Sosial (Kemensos) menghentikan pemberian santunan bagi ahli waris korban meninggal akibat COVID-19 sebesar Rp15 juta.
Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 150/3.2/BS.01.02/02/2021 tentang Rekomendasi dan Usulan Santunan Ahli Waris Korban Meninggal Akibat COVID-19 yang ditandatangani Direktur Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial (PSKS) Kemensos, Sunarti.