Jakarta, IDN Times - Sekretaris Jenderal Kemensos Robben Rico memaparkan hasil evaluasi pengadaan perlengkapan Sekolah Rakyat. Menurutnya, sejumlah item kebutuhan akan disesuaikan kembali berdasarkan kebutuhan riil di lapangan dan waktu penggunaannya.
Ia menjelaskan, pengadaan pemerintah wajib dilakukan melalui e-katalog sesuai Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 Pasal 50 ayat (5), sehingga tidak dapat dilakukan melalui platform e-commerce umum.
“Kalau kita beli di e-commerce malah menjadi masalah, karena pengadaan pemerintah wajib melalui e-katalog LKPP,” jelas Robben dalam keterangan tertulis, Selasa (19/5/2026).
Menurutnya, harga barang di e-katalog dibentuk melalui mekanisme kurasi LKPP dengan mempertimbangkan berbagai komponen, mulai dari penggunaan produk dalam negeri, keterlibatan UMKM, hingga pajak.
