Jakarta, IDN Times -- Kementerian Pertanian (Kementan) yang saat ini dipimpin Plt. Menteri Pertanian Arief Prasetyo Adi mengedepankan taat pada aturan, hukum, dan zero tolerance for integrity sebagai wujud integritas bagi seluruh jajaran di lingkup Kementerian Pertanian.
Dalam kaitan itu, Direktur Jenderal Hortikultura Prihasto Setyanto menjelaskan bahwa dalam penerapan penerbitan Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH), harus mengikuti aturan sesuai Permentan 39/2019 tentang RIPH dan terbuka untuk semua pelaku usaha importir bawang putih.
"Saat ini sudah terbit dua ratusan RIPH bawang putih dengan total volume 1,1 juta ton. Jadi, bukan hanya beberapa importir saja. Saya sampaikan bahwa wewenang perizinan impor bawang putih ada di Kementerian Perdagangan. Setelah RIPH diterbitkan oleh Kementan, pelaku usaha melakukan pengajuan PI (persetujuan impor) ke Kementerian Perdagangan," kata Prihasto di Jakarta, Sabtu (14/10/2023).