Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman (Instagram/mediapolresngada)

Intinya sih...

  • Kasus kekerasan anak oleh AKBP Fajar di Ngada adalah tindakan keji yang melanggar rasa kemanusiaan.
  • Pemerintah perlu memberikan hukuman serius dan pemulihan bagi korban, sesuai dengan konvensi hak anak dan undang-undang perlindungan anak.

Jakarta, IDN Times - Direktur Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan HAM Kementerian HAM, Munafrizal Manan, mengatakan, kasus kekerasan anak yang dilakukan Kapolres nonaktif Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukan Sumaatmaja, adalah tindakan keji yang melanggar dan mencederai rasa kemanusiaan. 

Menurutnya, tindakan kriminal semacam ini perlu mendapatkan hukuman yang serius karena tidak hanya mencoreng nama instansi, tetapi juga mengikis kepercayaan publik pada komitmen pemerintah dalam melindungi hak-hak anak.

Editorial Team

Tonton lebih seru di