Jakarta, IDN Times - Direktur Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan HAM Kementerian HAM, Munafrizal Manan, mengatakan, kasus kekerasan anak yang dilakukan Kapolres nonaktif Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukan Sumaatmaja, adalah tindakan keji yang melanggar dan mencederai rasa kemanusiaan.
Menurutnya, tindakan kriminal semacam ini perlu mendapatkan hukuman yang serius karena tidak hanya mencoreng nama instansi, tetapi juga mengikis kepercayaan publik pada komitmen pemerintah dalam melindungi hak-hak anak.
"Sebagai negara yang telah meratifikasi konvensi hak anak dan amanat dari undang-undang perlindungan anak, maka seyogyanya pemerintah baik pusat maupun daerah benar-benar berperan aktif dalam melindungi anak-anak dari kejahatan seksual," kata Munafrizal, Kamis (13/3/2025).