Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Kementerian Imipas Akui Sosok Terekam Ombudsman saat Sidak Jimmy Masrin
Temuan dugaan fasilitas mewah di Lapas Cibinong (ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya)
  • Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan mengonfirmasi sosok yang terekam Ombudsman saat sidak di Lapas Kelas II Cibinong adalah terpidana korupsi Jimmy Masrin.

  • Investigasi Kementerian Imipas menyatakan kamar mewah beserta barang-barang, termasuk kulkas berisi minuman keras, milik Jimmy Masrin, bukan pegawai lapas seperti pengakuan awal.

  • Jimmy Masrin menjalani hukuman 10 tahun terkait korupsi kredit fiktif LPEI kepada PT Petro Energy, disertai denda Rp250 juta dan uang pengganti sekitar 32,69 juta dolar AS.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
  • What?
    Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan mengakui sosok yang terekam saat inspeksi Ombudsman di Lapas Kelas II Cibinong adalah terpidana korupsi Jimmy Masrin, serta barang di kamar tersebut miliknya.
  • Who?
    Jimmy Masrin, terpidana korupsi dan komisaris PT Petro Energy; Irjen Kementerian Imipas Rudi Setiawan; Ombudsman; serta Adi Nugroho Wicaksono, Kasi Kantin yang sebelumnya dikaitkan dengan kepemilikan barang.
  • Where?
    Temuan rekaman dan kamar tersebut berada di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II Cibinong, Jawa Barat. Keterangan hasil investigasi disampaikan di kantor Kementerian Imipas, Jakarta Selatan.
  • When?
    Rudi Setiawan menyampaikan pengakuan hasil investigasi dalam konferensi pers pada Senin, 5 Oktober 2026. Waktu inspeksi Ombudsman per saat ini masih belum diketahui.
  • Why?
    Investigasi dilakukan setelah inspeksi Ombudsman menemukan kamar mewah dan kulkas berisi minuman keras, yang semula diklaim sebagai milik pegawai lapas.
  • How?
    Kementerian Imipas menyatakan hasil investigasi dan pencocokan sosok dalam rekaman serta foto penghuni menunjukkan kamar dan barang-barang itu milik Jimmy Masrin, bukan Adi Nugroho Wicaksono.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Kementerian Imipas bilang orang di video saat Ombudsman datang ke penjara Cibinong adalah Jimmy Masrin. Jimmy sedang dipenjara karena korupsi. Di kamarnya ada barang mewah dan kulkas berisi minuman keras. Dulu ada yang bilang barang itu milik pegawai, tapi sekarang kementerian bilang itu milik Jimmy. Jimmy dihukum 10 tahun penjara.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Pengakuan Kementerian Imipas berdasarkan investigasi menunjukkan adanya upaya klarifikasi yang lebih akurat atas temuan sidak Ombudsman di Lapas Cibinong. Penetapan bahwa barang dan sosok yang terekam terkait dengan Jimmy Masrin juga meluruskan keterangan awal mengenai kepemilikan fasilitas tersebut, sehingga informasi yang disampaikan kepada publik menjadi lebih jelas.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Jakarta, IDN Times - Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan mengakui sosok yang sempat terekam kamera Ombudsman saat sidak di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II Cibinong (Lapas Ciboinong), Jawa Barat, adalah koruptor Jimmy Masrin. Hal itu diketahui berdasarkan investigasi yang dilakukan Kementerian Imipas.

"Yang terlihat di dalam kameranya itu, itu adalah Pak Jimmy Masrin sendiri. Jadi barang-barang yang di sana itu milik Pak Jimmy Masrin dan yang terlihat dalam kamera itu adalah Pak Jimmy Masrin," ujar Irjen Kementerian Imipas, Rudi Setiawan dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta Selatan, Senin (5/10/2026).

Ketika Ombudsman sidak, terdapat sejumlah kamar mewah dengan berbagai barang, termasuk kulkas berisi minuman keras yang awalnya diakui milik pegawai lapas. Namun, hasil investigasi membantah hal tersebut.

"Hasil dari investigasi kami bahwa barang tersebut bukanlah milik sebagaimana yang disebutkan, Kasi Kantin atas nama Adi Nugroho Wicaksono, melainkan milik warga binaan yang menempati rumah tersebut yang sebagaimana sudah terlihat di pas fotonya itu atas nama Jimmy Masrin," kata Rudi.

Jimmy Masrin adalah terpidana kasus korupsi yang tengah menjalani hukuman 10 tahun penjara terkait kasus korupsi pemberian fasilitas kredit fiktif dari Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) kepada PT Petro Energy. Ia merupakan komisaris perusahaan tersebut.

Pengadilan Tinggi juga menjatuhi hukuman denda Rp250 juta, serta kewajiban membayar uang pengganti sekitar 32,69 juta dolar Amerika Serikat.

Curated For You

Editorial Team

Related Article