Jakarta, IDN Times - Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) memberikan Remisi Khusus (RK) kepada narapidana yang beragama Konghucu dalam rangka Imlek 2576 Kongzili, Rabu (29/1/2025).
Tahun ini, ada 34 narapidana dari sejumlah wilayah di Indonesia yang menerima RK I atau pengurangan sebagian masa pidana.
Menteri Imipas, Agus Andrianto, mengatakan, remisi adalah bentuk penghargaan atas upaya narapidana memperbaiki diri lewat program pembinaan.
"Sistem pemasyarakatan mengedepankan aspek pembinaan agar warga binaan dapat menyadari kesalahan dan siap kembali ke masyarakat," kata dia, Rabu.