Kementerian Komdigi Pecat 5 Pegawai Kontrak: Tak Penuhi Syarat

Jakarta, IDN Times - Inspektorat Jenderal Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) pecat lima pegawai kontrak yang dianggap tak penuhi syarat administrasi. Keputusan ini disebut sebagai bagian dari upaya transparansi di lingkungan Komdigi, yang diarahkan oleh Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid.
Inspektur Jenderal Komdigi, Arief Tri Hardiyanto, menjelaskan pemberhentian ini adalah hasil evaluasi pada keabsahan status kepegawaian di Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika (Ditjen Aptika).
“Arahan Menteri sangat jelas, setiap pegawai di Kemkomdigi harus memenuhi kualifikasi administrasi sesuai aturan. Lima pegawai kontrak yang tidak sesuai standar tersebut tidak dapat melanjutkan kontraknya,” kata Arief dalam keterangannya, Senin (9/12/2024).
Sebelumnya, Kementerian Komidigi atau yang dulu disebut Kementerian Komunikasi dan Informatika atau Kominfo tengah menangani kasus judi online. Kasus ini melibatkan staf ahli kementerian atas dugaan perlindungan situs judi online.