Polda Metro Periksa Seorang Dirjen Komdigi Terkait Beking Situs Judol

Jakarta, IDN Times - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya memeriksa salah satu Direktur Jendral (Dirjen) di Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) dalam kasus beking situs judi online (Judol).
Namun, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar (Pol) Wira Satya Triputra tidak menjelaskan inisial Dirjen di Komdigi yang diperiksa.
“Kemarin Dirjen sudah (diperiksa), masih saksi,” kata Wira di Polda Metro Jaya, Jumat (6/12/2024).
1. Polda Metro tangkap 26 tersangka kasus beking judol Komdigi

Hingga saat ini Polda Metro sudah menangkap 26 tersangka kasus beking situs judi online oleh pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Selain itu, terdapat empat tersangka dalam daftar pencarian orang (DPO) yang masih buron.
Dari 26 tersangka itu, sembilan diantaranya adalah pegawai komdigi yakni Denden Imadudin alias DI, FD, SA, YM, YP, RP, AP, RD dan RR. Sementara itu, tersangka Adhi Kismanto alias AK merupakan staf ahli Komdigi.
Mereka patgulipat mencari keuntungan pribadi bekerja sama dengan empat bandar atau pengelola situs judi online berinisial A, BN, HE dan J (DPO). Serta agen pencari situs judi online sebanyak tujuh tersangka yakni B, BS, HF, BK, JH (DPO), F (DPO) dan C (DPO).
Kemudian bekerja sama dengan pengepul list situs judi online dan menampung uang setoran dari agen yakni A alias M, MN dan DM. Tersangka Adhi Kismanto dan Alwin Jabarti Kiemas alias AJ membantu memfilter atau memverivikasi situs judi online agar tidak diblokir.
Dua tersangka lainnya yakni D dan E berperan dalam melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Selanjutnya, inisial T alias Zulkarnaen Apriliantony berperan merekrut dan mengkoordinir para tersangka, khususnya M alias A, Adi Kismanto alias AK dan Alwin Jabarti Kiemas alias AJ.
Teranyar, Polda Metro tangkap dua tersangka, AA dan F alias W alias A. Tersangka AA berperan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Sedangkan, F berperan sebagai agen 40 website judi online.
2. Berawal dari pengungkapan situs judi online

Polisi awalnya menemukan situs judi online SULTANMENANG yang menawarkan permainan sport, slot, casink virtual sport, fishing, lotre, hingga adu ayam.
“Kemudian dari hasil temuan tersebut, kami berhasil melakukan penangkapan terhadap pemilik website judi online atas inisial A, B, dan DPO J,” kata Karyoto.
Setelah dilakukan pemeriksaan dan pengembangan, didapati keterlibatan pelaku lain termasuk pegawai Komdigi yang berperan menjaga agar situs judi online tidak diblokir oleh sistem pemblokiran Komdigi.
Total terdapat 10 pegawai dan staf Komdigi yang ditangkap dan 14 tersangka warga sipil. Mereka diduga telah beroperasi sejak April hingga penangkapan pada Oktober 2024.
“Total nilai barang bukti berupa uang tunai dan asset yang telah diamankan senilai Rp167.886.327.119,” imbuhnya.
3. Pegawai Komdigi minta Rp24 juta per situs judi online ke bandar

Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra mengatakan, dalam modus operandinya, para pegawai Komdigi mematok harga puluhan juta rupiah per situs judi online kepada para bandar agar tidak diblokir.
“Jadi tiap website Rp24 juta yang paling besar hanya 24 juta rupiah untuk satu website. Padahal yang dijaga ini mencapai ribuan,” kata Wira.