Jakarta, IDN Times - Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) melakukan penyegelan terhadap 50 badan usaha yang tersebar di delapan provinsi dengan total area konsesi yang terbakar mencapai 27.333,79 hektare (ha) terkait kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Adapun, penindakan ini dilakukan sebagai implementasi adanya Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 11 Tahun 2026 tentang Penguatan Penegakan Larangan Pembukaan Lahan dengan Cara Membakar dan Pengendalian Karhutla.
Menteri Lingkungan Hidup (LH), Moh Jumhur Hidayat menegaskan, mandat presiden melalui inpres tersebut tidak memberikan ruang toleransi terhadap aksi pembakaran lahan. Di tengah cuaca ekstrem dan kemarau panjang, penegakan hukum dilakukan tanpa pandang bulu demi melindungi kelestarian lingkungan serta keselamatan masyarakat dari dampak buruk asap Karhutla.
"Kementerian Lingkungan Hidup melakukan penyegelan terhadap 50 badan usaha yang tersebar di delapan provinsi dengan total area konsesi yang terbakar mencapai 27.333,79 hektare," kata Jumhur dalam keterangan, Minggu (13/9/2026).
