Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
KLH Segel 50 Perusahaan, Luas Karhutla Capai 27 Ribu Hektare
Ilustrasi karhutla di Sumsel (IDN Times/Rangga Erfizal)
  • KLH menyegel 50 badan usaha di delapan provinsi dengan area konsesi terbakar seluas 27.333,79 hektare.
  • Penindakan mengacu pada Inpres Nomor 11 Tahun 2026 dan prinsip tanggung jawab mutlak pemegang izin konsesi.
  • Polri menetapkan 138 tersangka, sementara pembakaran lahan gambut pada musim kemarau disebut ilegal.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Jumat (11/9/2026)

Kepala BNPB Suharyanto mengingatkan bahwa pembakaran lahan gambut pada musim kemarau tidak diperbolehkan. Ia menyebut pembakaran hanya memiliki syarat terbatas di lahan mineral saat musim hujan.

Minggu (13/9/2026)

Menteri LH Moh Jumhur Hidayat menyampaikan KLH menyegel 50 badan usaha di delapan provinsi. Total area konsesi yang terbakar mencapai 27.333,79 hektare.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
  • What?
    KLH menyegel 50 badan usaha terkait kebakaran hutan dan lahan dengan area konsesi terbakar mencapai 27.333,79 hektare.
  • Who?
    KLH melakukan penyegelan. Menteri LH Moh Jumhur Hidayat menyampaikan penegakan hukum, sementara Polri menetapkan 138 tersangka.
  • Where?
    Penyegelan dilakukan pada badan usaha di delapan provinsi di Kalimantan dan Sumatra.
  • When?
    Moh Jumhur Hidayat menyampaikan keterangan pada Minggu (13/9/2026).
  • Why?
    Penindakan dilakukan sebagai implementasi Inpres Nomor 11 Tahun 2026 tentang penguatan larangan pembukaan lahan dengan cara membakar dan pengendalian karhutla.
  • How?
    KLH menerapkan penyegelan dan sanksi administratif, dengan ancaman sanksi pidana serta gugatan perdata untuk ganti rugi pemulihan lingkungan.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

KLH menyegel 50 badan usaha karena ada kebakaran hutan dan lahan di delapan provinsi. Area yang terbakar sangat luas. Menteri Moh Jumhur Hidayat bilang tidak boleh membakar lahan. Polri juga menetapkan 138 tersangka. Suharyanto dari BNPB berkata lahan gambut tidak boleh dibakar saat musim kemarau.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Penyegelan terhadap badan usaha dan penerapan tanggung jawab mutlak menempatkan pemegang izin konsesi pada kewajiban atas kebakaran di wilayahnya. Langkah ini juga berjalan bersama pemantauan titik api secara real-time oleh pemerintah dan aparat penegak hukum, serta penegasan larangan pembakaran lahan gambut pada musim kemarau.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Jakarta, IDN Times - Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) melakukan penyegelan terhadap 50 badan usaha yang tersebar di delapan provinsi dengan total area konsesi yang terbakar mencapai 27.333,79 hektare (ha) terkait kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

Adapun, penindakan ini dilakukan sebagai implementasi adanya Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 11 Tahun 2026 tentang Penguatan Penegakan Larangan Pembukaan Lahan dengan Cara Membakar dan Pengendalian Karhutla.

Menteri Lingkungan Hidup (LH), Moh Jumhur Hidayat menegaskan, mandat presiden melalui inpres tersebut tidak memberikan ruang toleransi terhadap aksi pembakaran lahan. Di tengah cuaca ekstrem dan kemarau panjang, penegakan hukum dilakukan tanpa pandang bulu demi melindungi kelestarian lingkungan serta keselamatan masyarakat dari dampak buruk asap Karhutla.

"Kementerian Lingkungan Hidup melakukan penyegelan terhadap 50 badan usaha yang tersebar di delapan provinsi dengan total area konsesi yang terbakar mencapai 27.333,79 hektare," kata Jumhur dalam keterangan, Minggu (13/9/2026).

1. Sebaran badan usaha yang disegel KLH terkait Karhutla

(Ilustrasi Karhutla) ANTARA FOTO/Aloysius Jarot Nugroho

Jumhur menjelaskan, Pulau Kalimantan menjadi wilayah dengan luasan terbakar terbesar yang ditindak, yakni mencakup 36 badan usaha dengan total area 23.634,72 hektare. Di kawasan ini, penindakan terbesar berada di Kalimantan Barat yang melibatkan 18 badan usaha seluas 12.920,88 hektare.

Kemudian, penindakan di Kalimantan Selatan dilakukan terhadap enam badan usaha seluas 6.476,94 hektare, Kalimantan Tengah sebanyak enam badan usaha seluas 2.684,02 hektare, Kalimantan Timur sebanyak empat badan usaha seluas 1.244,81 hektare, serta Kalimantan Utara sebanyak dua badan usaha seluas 308,07 hektare.

Sementara itu, untuk wilayah Sumatra, KLH menyegel 14 badan usaha dengan total luasan terbakar 3.699,07 hektare. Penindakan terluas di Sumatra terjadi di Provinsi Sumatrra Selatan dengan 11 badan usaha mencakup area seluas 2.928,28 hektare, diikuti Provinsi Lampung sebanyak dua badan usaha seluas 758,88 hektare, dan Provinsi Riau sebanyak satu badan usaha seluas 11,91 hektare.

Di sisi lain, pihak Kepolisian Republik Indonesia (Polri) juga telah menetapkan 138 tersangka dalam penanganan Karhutla, 119 orang diduga melakukan pembakaran secara sengaja dan 19 orang karena kelalaian.

2. Menteri LH bicara ancaman pidana dalam kasus karhutla

Ilustrasi Karhutla (IDN Times/Arifin Al Alamudi)

Jumhur menjelaskan, penegakan hukum ini sejalan dengan prinsip strict liability atau tanggung jawab mutlak pemegang izin konsesi sebagaimana tertuang dalam Inpres Nomor 11 Tahun 2026. Setiap korporasi wajib bertanggung jawab penuh atas kebakaran yang terjadi di dalam wilayah konsesinya, baik akibat kelalaian maupun kesengajaan.

Selain sanksi penyegelan dan administratif, para pelanggar juga dihadapkan pada ancaman sanksi pidana serta gugatan perdata untuk ganti rugi pemulihan lingkungan. Jumhur mengimbau seluruh pemilik konsesi dan masyarakat untuk tidak lagi memanfaatkan metode pembakaran dalam pembukaan atau pembersihan lahan, terutama pada kondisi siaga Karhutla.

"Pemerintah bersama aparat penegak hukum akan terus bersinergi memantau titik api secara real-time dan tidak akan ragu membawa setiap pelanggar ke meja hijau demi menjamin kepatuhan hukum dan menjaga ruang hidup yang sehat bagi seluruh rakyat Indonesia," kata dia.

3. Pembakaran lahan gambut di musim kemarau ilegal

Gubernur Kalbar dan Kepala BNPB ke lokasi karhutla. (IDN Times/istimewa).

Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Suharyanto mengingatkan agar tidak ada pihak atau oknum masyarakat dengan berdalih kearifan lokal atau aturan daerah untuk membuka lahan dengan cara membakar.

“Jadi tidak ada yang namanya membakar di lahan gambut tuh enggak ada sama sekali di seluruh Indonesia itu. Adanya di lahan gambut dan tidak boleh di musim ini. Tidak ada yang di musim kemarau boleh itu,” kata Suharyanto dalam keterangan, Jumat (11/9/2026).

Aktivitas pembakaran, lanjut dia, hanya memiliki batasan ketat dan syarat yang sangat terbatas, yaitu di lahan mineral dan wajib dilakukan saat musim hujan telah tiba. Pembakaran lahan gambut di musim kemarau merupakan tindakan ilegal yang melanggar seluruh ketentuan hukum.

“Berarti kalau ada yang membakar di musim ini, itu melanggar semua aturan. Jadi jangan berlindung di perda-perda itu, karena perda-perda itu juga enggak ada yang ngatur itu,” kata dia.

Curated For You

Editorial Team

Related Article