Kementerian PUPR: Waskita Karya Bisa Kena Sanksi

Jakarta, IDN Times - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) telah melakukan investigasi lapangan atas peristiwa kecelakaan kerja yang melukai tujuh pekerja di Tol Becakayu, Jakarta Timur, Selasa (20/2) dini hari.
Saat ini Kementerian PUPR telah mengumpulkan dokumen dan akan segera melakukan uji laboratorium. Ke depannya mereka akan memikirkan sanksi untuk PT Waskita Karya sebagai penyelenggara proyek.
1. Sanksi bisa pencabutan izin usaha
Ahli Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) Kementerian PUPR Sri Handono menyampaikan ada tingkatan sanksi yang akan dijatuhkan atas dugaan pelanggaraan keselamatan kerja.
"Berdasarkan undang-undang ada tingkatan saksi mulai teguran sampai pencabutan izin usaha, tapi untuk kecelakan ini investigasi masih dalam proses, jadi belum bicara sanksi tapi dalam undang-undang memang diatur," kata Sri di Kantor Proyek Waskita Karya, Jakarta Timur, Selasa (20/2).