Jakarta, IDN Times - Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) telah mengajukan izin prakarsa Rancangan Peraturan Presiden (Perpres) terkait pengaturan akal imitasi (artificial intelligence/AI) bersamaan dengan rampungnya konsultasi publik untuk aturan tersebut.
Konsultasi publik yang dimaksud mengacu pada konsultasi publik Buku Putih Peta Jalan Kecerdasan Artifisial (KA) Nasional dan Konsep Pedoman Etika KA yang telah rampung pada 29 Agustus 2025.
"Kementerian Komdigi juga telah mengajukan permohonan izin prakarsa Rancangan Peraturan Presiden untuk Peta Jalan KA Nasional dan Rancangan Perpres Etika KA kepada Presiden RI," kata Direktur Kecerdasan Artifisial dan Ekosistem Teknologi Baru Kemkomdigi Aju Widya Sari melansir ANTARA, Sabtu (6/9/2025).
Aju mengatakan dengan pengajuan prakarsa Perpres itu diharapkan Indonesia bisa memiliki ketetapan hukum atas keduanya pada 2025.