Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
WhatsApp Image 2025-09-17 at 16.48.14_5613af3d.jpg
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Alexander Sabar dalam konferensi pers di Kementerian Komdigi, Jakarta Pusat, pada Rabu (17/9/2025). (IDN Times/Rachel Kathryn).

Intinya sih...

  • Aplikasi debt collector lacak dan tarik kendaraan kredit

  • Ditangani sesuai UU yang ada

  • Proses verifikasi lanjutan aplikasi lainnya masih dilakukan

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) telah mengajukan permohonan penghapusan atau delisting pada delapan aplikasi yang diduga digunakan mata elang atau debt collector yang menjual data nasabah leasing. Permohonan penghapusan sudah diajukan pada pihak platform digital atau Google.

"Komdigi telah mengajukan permohonan penghapusan (delisting) terhadap delapan aplikasi digital yang berkaitan dengan praktik mata elang kepada pihak platform digital terkait, yakni Google dalam hal ini. Saat ini, enam aplikasi di antaranya sudah tidak aktif dan dua aplikasi lainnya sedang dalam proses," kata Dirjen Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar, dalam keterangan resminya, Jumat (19/12/2025).

1. Aplikasi debt collector lacak dan tarik kendaraan kredit

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi), Alexander Sabar (IDN Times/Misrohatun)

Alexander menjelaskan, aplikasi mata elang contohnya seperti BESTMATEL bekerja sebagai alat pendukung bagi debt collector untuk mencari dan mengidentifikasi kendaraan kredit bermasalah dengan memindai nomor polisi secara real-time melalui database dari perusahaan leasing, kemudian membantu melacak, mengintai, dan menarik kendaraan di lokasi strategis, dengan data yang diproses mencakup info debitur, kendaraan, hingga ciri-ciri fisik.

2. Ditangani sesuai UU yang ada

Ilustrasi hukum (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Terkait dugaan penjualan dan penyalahgunaan data nasabah pembiayaan kendaraan bermotor yang dimanfaatkan oleh pihak tertentu, penanganan terhadap aplikasi yang dimaksud dilakukan sesuai dengan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat.

"Proses penindakan dilakukan melalui tahapan pemeriksaan, analisis, serta rekomendasi pemutusan akses atau penghapusan aplikasi berdasarkan surat resmi dari instansi pengawas sektor terkait, seperti Otoritas Jasa Keuangan dan Kepolisian Negara Republik Indonesia," kata Alexander.

3. Proses verifikasi lanjutan aplikasi lainnya masih dilakukan

ilustrasi aplikasi pada iPhone (unsplash.com/Przemyslaw Marczynski)

Sementara itu, pada aplikasi lain yang belum diturunkan, saat ini sedang dilakukan proses verifikasi lanjutan oleh Google.

“Kami terus memperkuat koordinasi dengan instansi pengawas sektor dan platform digital demi memastikan ruang digital tetap aman, serta melindungi masyarakat dari praktik penyalahgunaan data pribadi dan aktivitas ilegal di ranah digital,” ujar Alexander.

Editorial Team