Jakarta, IDN Times - Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) saat ini sedang merancang peta jalan dan tata kelola pemanfaatan Artificial Intelligence (AI) akal imitasi yang bersifat inklusif dan multisektor.
Wakil Menteri Komunikasi dan Digital Nezar Patria mengatakan regulasi soal AI akan dibuat dalam bentuk Peraturan Presiden (Perpres).
“Akan ada dua produk, yaitu peta jalan dan regulasi AI. Lalu Peraturan Presiden yang dapat berlaku di seluruh lembaga. Jadi, dengan melakukan itu, kami memperkuat regulasi kami tentang AI,” kata dia dalam keterangannya dikutip Jumat (18/7/2025).