Kemkomdigi Beri Peringatan 36 PSE Privat yang Belum Terdaftar

- Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memperingatkan 36 entitas PSE Privat untuk segera mendaftar dan memperbarui data guna menjaga akurasi dan keandalan data.
- Komdigi telah memberikan pemberitahuan resmi kepada 23 PSE Privat yang belum mendaftar, serta menargetkan pasar Indonesia, dan 13 PSE Privat yang belum memperbarui informasi pendaftaran.
- Setiap Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat wajib mendaftar sebelum digunakan oleh pengguna, dan aktif memperbarui informasi pendaftaran apabila terjadi perubahan.
Jakarta, IDN Times - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memberikan peringatan kepada 36 entitas Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat (PSE Privat) segera melakukan pendaftaran dan pemutakhiran data.
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komdigi Alexander Sabar menyatakan, peringatan itu diberikan sesuai Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang PSE Privat.
"Seluruh Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat (PSE Privat), baik dari dalam negeri (domestik) maupun luar negeri (asing), memiliki kewajiban untuk mendaftar dan memperbarui data pendaftaran guna menjaga akurasi dan keandalan data," katanya dikutip Kamis (29/5/2025).
1. Ada 23 PSE belum daftar dan 13 belum perbaharui informasi pendaftaran

Komdigi sudah sampaikan menyampaikan pemberitahuan resmi atau notifikasi ke 23 PSE Privat yang teridentifikasi belum memenuhi kewajiban pendaftaran, meski telah beroperasi.
dan menargetkan pasar Indonesia. Selain itu ada 13 PSE Privat yang belum memperbarui informasi pendaftaran.
"Komdigi telah melakukan pendekatan persuasif dan sosialisasi secara masif pengaturan ini untuk menjamin kedaulatan digital nasional dan melindungi masyarakat sebagai pengguna layanan digital," kata Alexander Sabar.
2. Termuat dalam pasal 2 dan 5 Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020

Dalam pasal 2 dan 5 Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020, setiap Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat wajib mendaftar sebelum sistem elektronik mulai digunakan oleh pengunannya. Serta secara aktif memperbarui informasi pendaftarannya apabila terjadi perubahan.
"Bagi PSE Privat yang belum terdaftar namun termasuk dalam kategori wajib daftar dapat dikenakan sanksi administratif, termasuk pemutusan akses atau pemblokiran layanan (access blocking)," kata dia.
3. Lakukan pendaftaran melalui sistem Online Single Submission (OSS).

Kemkomdigi juga mengimbau seluruh PSE Privat yang masuk dalam kategori wajib daftar untuk melakukan pendaftaran melalui sistem Online Single Submission (OSS). Sedangkan, PSE yang telah terdaftar, sangat penting untuk memastikan data pendaftarannya selalu diperbarui dan akurat jika terdapat perubahan layanan, entitas usaha, atau informasi lainnya.