Jakarta, IDN Times - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), melalui Ditjen PHI & Jamsos, mengimbau para pekerja informal untuk segera mendapatkan perlindungan sosial yang memadai.
Dirjen PHI & Jamsos, Indah Anggoro Putri, menilai bahwa hal tersebut sangatlah penting demi mengantisipasi risiko kecelakaan kerja.
“Dengan menjadi anggota kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, banyak manfaat yang didapatkan dari program jaminan sosial, baik perlindungan bagi pekerja maupun keluarganya,” katanya.