Penuhi Kebutuhan, Kemnaker Terus Upayakan SDM Ketenagakerjaan Kompeten

Jakarta, IDN Times -- Dalam mendukung 9 Lompatan Besar Kementerian Ketenagakerjaan, Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia (PPSDM) Kemnaker berupaya terus mewujudkan SDM Ketenagakerjaan agar dapat memenuhi kebutuhan baik kapasitas maupun kompetensi.
Untuk membangun Corporate University, PPSDM Ketenagakerjaan juga harus mampu mengembangkan lingkungan belajar dengan meningkatkan jumlah ASN yang mengikuti pendidikan dan pelatihan melalui program Learning Management System (LMS) dan Knowledge Management System (KMS).
“Perlunya peran seluruh pemangku kepentingan dalam meningkatkan kompetensi ASN yang sesuai dengan kebutuhan,” kata Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Anwar Sanusi, saat memberikan arahan pada Rakor Penguatan Peran PPSDM Ketenagakerjaan sebagai Leading Sector di Bidang Diklat, pada Senin (4/10/2021) secara virtual.
1. Dukungan Kemnaker diperlukan dalam penguatan peran PPSDM Ketenagakerjaan
Sekjen Anwar Sanusi menyatakan, dalam penguatan peran PPSDM Ketenagakerjaan ini diperlukan regulasi serta dukungan dari Kemnaker agar terjadi kolaborasi pelaksanaan diklat ASN dengan Unit Teknis dan lembaga yang terakreditasi oleh LAN.
“PPSDM Ketenagakerjaan memerlukan dukungan teknis dan koordinasi dalam melaksanakan diklat ASN Ketenagakerjaan,” ucapnya.
2. Capaian PPSDM Ketenagakerjaan
Ia mengatakan, berbagai capaian diperoleh PPSDM Ketenagakerjaan pada September 2021 ini dengan memperoleh predikat Akreditasi “A” dari LAN untuk diklat Latihan Dasar (Latsar) CPNS, Diklat Kepemimpinan Pengawas (PKP), Diklat Kepemimpinan Administrator (PKA), serta Diklat Fungsional Ketenagakerjaan yang telah melaksanakan 4 Jabatan Fungsional Ketenagakerjaan.
"Ke depannya PPSDM Ketenagakerjaan merencanakan diklat berjenjang dari tingkat pertama sampai utama untuk 5 jabatan fungsional ketenagakerjaan," kata Sekjen Anwar.
3. Menaker mengharapkan hal ini dari PPSDM
Lebih lanjut menurut Anwar Sanusi, Menaker Ida Fauziyah juga menginginkan PPSDM bisa melakukan pengembangan kompetensi ASN nonketenagakerjaan melalui kerja sama dengan lembaga yang ada di pusat dan daerah. (WEB)