Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan eks Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono sebagai tersangka dugaan gratifikasi. Namun, hingga artikel ini dimuat ia belum ditahan KPK.
Plt Deputi Penindakan KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan pihaknya tengah melengkapi berkas penyidikan Andhi Pramono. Ia berharap agar publik bersabar.
"Ditunggu ya. Kita sedang lengkapi," ujarnya.