Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Kepala Bea Cukai Makasar Andhi Pramono telah selesai menjalani pemeriksaan di KPK pada Selasa (14/3/2023). (IDN Times/Aryodamar)

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan eks Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono sebagai tersangka dugaan gratifikasi. Namun, hingga artikel ini dimuat ia belum ditahan KPK.

Plt Deputi Penindakan KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan pihaknya tengah melengkapi berkas penyidikan Andhi Pramono. Ia berharap agar publik bersabar.

"Ditunggu ya. Kita sedang lengkapi," ujarnya.

1. KPK tetap usut dugaan korupsi Andhi Pramono

Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur (IDN Times/Aryodamar)

Walau belum menahan Andhi Pramono, KPK tetap melengkapi bukti-bukti yang membuktikan sangkaan padanya. Penelusuruan dilakukan Penyidik KPK melalui berbagai aspek.

"Semuanya sedang kita dalami, apakah itu hubungannya dengan kepemilikan perusahaan, kepemilikan prpperti bagaimana orang mendpaatkan harta yg kita anggap berasal dari korupsi, dan lain-lain. Itu sedang kita dalami," ujarnya.

2. Andhi Pramono terima gratifikasi miliaran rupiah

Editorial Team

Tonton lebih seru di