Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

PPATK Blokir Rekening Milik Andhi Pramono

Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana (IDN Times/Vadhia Lidyana)

Jakarta, IDN Times - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah memblokir rekening milik eks Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono. Hal itu sejalan dengan penetapan Andhi sebagai tersangka penerima gratifikasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Kami sudah bekukan sejak awal proses analisis," kata Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, dalam keterangannya kepada awak media, Jumat (19/5/2023).

Meski begitu, Ivan enggan membeberkan berapa nilai rekening milik Andhi Pramono yang telah dibekukan PPATK.

1. PPATK serahkan analisis keuangan Andhi Pramono ke penyidik KPK

Andhi Pramono, Kepala Bea Cukai Makassar tiba di KPK untuk jalani pemeriksaan pada Selasa (14/3/2023). (IDN Times/Aryodamar)

Sementara itu, dalam kesempatan lain, Humas PPATK, Natsir Kongah, memastikan  pihaknya telah melakukan analisis keuangan milik Andhi Pramono. Adapun hasil analisis tersebut sudah diserahkan PPATK ke penyidik KPK.

"Hasil analisis yang dilakukan oleh PPATK sudah diserahkan kepada penyidik (KPK)," kata Natsir.

2. Rekening milik Andhi Pramono bernilai besar

Andhi Pramono, Kepala Bea Cukai Makassar tiba di KPK untuk jalani pemeriksaan pada Selasa (14/3/2023). (IDN Times/Aryodamar)

Kemudian, ketika ditanya mengenai besaran nilai rekening Andhi Pramono yang diblokir PPATK mencapai puluhan miliar, Natsir hanya menyebut jumlahnya cukup besar.

Natsir menambahkan, nilai rekening Andhi Pramono yang diblokir PPATK bisa lebih dari puluhan miliar rupiah.

"Cukup besar nilainya. Nilai persis sedang diproses oleh penyidik. (Nilainya) bisa lebih besar dari itu. Penyidik sedang bekerja keras untuk itu," ucap dia.

3. KPK tetapkan Andhi Pramono sebagai tersangka gratifikasi

Andhi Pramono memakai cincin Blue Saphire saat diperiksa di KPK pada Selasa (14/3/2023). (IDN Times/Aryodamar)

Sebelumnya, KPK menetapkan mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono tersangka dugaan gratifikasi. Andhi merupakan salah satu pejabat yang viral karena flexing kekayaan di media sosial.

“Benar, dengan ditemukannya dugaan peristiwa pidana terkait penerimaan gratifikasi yang dilakukan oleh salah seorang pejabat di Dirjen Bea dan Cukai Kemenkeu RI dan diperkuat pula dengan adanya kecukupan alat bukti sehingga KPK meningkatkan perkara dimaksud ke tahap penyidikan,” ujar Juru Bicara KPK Ali Fikri, Senin (15/5/2023).

Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, Andhi belum ditahan KPK. Namun, ia telah dicegah ke luar negeri sejak 12 Mei 2023 hingga enam bulan ke depan.

“Dengan dimulainya penyidikan dugaan penerimaan gratifikasi salah seorang pejabat pada Dirjen Bea dan Cukai Kemenkeu RI maka KPK mengajukan cegah pada pihak terkait dimaksud,” jelas Ali.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Rochmanudin Wijaya
EditorRochmanudin Wijaya
Follow Us