Jakarta, IDN Times - Korlantas dan kementerian terkait telah mengeluarkan aturan soal pembatasan kendaraan di ruas jalan tol dan non tol. Ini berlaku untuk kendaraan sumbu tiga ke atas. Aturan itu tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) dengan Kementerian Perhubungan dan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
“Pelarangan, kita sudah mengeluarkan SKB yang ditandatangani oleh Dirjen Perhubungan Darat ditandatangani oleh Pak Dirjen Bina Marga dan Kakorlantas, yang mengatur bagaimana pembatasan kendaraan baik yang ada di tol maupun non tol,” kata Kabag Ops Korlantas Polri, Kombes Pol Eddy Djunaedi dalam Konferensi Pers Persiapan Nataru “Skema Pengaturan Jalan Nataru dan Kesiapan Jalan Alternatif & Tol” Forum Merdeka Barat 9 (FMB9), Jumat (15/12/2023).