Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Polri Tiadakan Tilang Manual Sementara saat Momen Nataru 2024

Ilustrasi tilang manual (ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya)
Ilustrasi tilang manual (ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya)

Jakarta, IDN Times - Polri meniadakan penilangan secara manual di momen Natal 2023 dan Tahun Baru 2024 (Nataru). Hal ini diungkapkan oleh Kabag Ops Korlantas Polri, Kombes Pol Eddy Djunaedi. 

“Untuk penindakan kan ditegakkan bawah tidak ada penindakan yang menggunakan tilang manual jadi Sudah ditegaskan oleh Bapak Kapolri selaku pimpinan Polri,” kata dia dalam Konferensi Pers Persiapan Nataru “Skema Pengaturan Jalan Nataru dan Kesiapan Jalan Alternatif & Tol” Forum Merdeka Barat 9 (FMB9), Jumat (15/12/2023).

1. Akan maksimalkan ETLE

Monitor pengawas di Back Office. (IDN Times/Gregorius Aryodamar P)
Monitor pengawas di Back Office. (IDN Times/Gregorius Aryodamar P)

Eddy mengatakan dalam penindakan pelanggaran lalu lintas di momen Nataru pihaknya akan memaksimalkan penggunaan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) mobile atau Tilang Elektronik.

Hal ini adalah penegasan seperti yang sudah pernah disampaikan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo beberapa waktu lalu.

2. Teguran akan tetap ada

Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo (IDN Times/Ilman Nafi'an)
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo (IDN Times/Ilman Nafi'an)

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan kebijakan tersebut diambil demi melancarkan perjalanan masyarakat selama libur Natal dan Tahun Baru 2024.

“Untuk sementara kami tidak memberlakukan tilang manual,” kata Kapolri, Rabu (13/12/2023).

Meski tak diberlakukan tilang manual, dia berpesan kepada jajarannya di lapangan agar melakukan imbauan, teguran dan ingatkan untuk mematuhi peraturan lalu lintas.

Masyarakat juga diminta betul-betul saling menghormati pengguna jalan lain, sehingga keselamatan antar pengguna jalan bisa dijaga.

3. Polri persiapkan kantor polisi untuk dititipi kendaraan atau barang berharga

Ilustrasi kepadatan Jalan Pasar Kembang, Kota Yogyakarta. (IDN Times/Paulus Risang)
Ilustrasi kepadatan Jalan Pasar Kembang, Kota Yogyakarta. (IDN Times/Paulus Risang)

Listyo menjelaskan masyarakat diimbau agar melapor ke kantor polisi terdekat jika meninggalkan rumah untuk mudik atau menghabiskan akhir tahun ke luar kota.

Dia mengaku sudah memerintahkan jajaran untuk mencatat dan melakukan patroli di lingkungan rumah yang ditinggal mudik.

“Tentunya kami juga mempersiapkan kantor-kantor kami apabila memang mau dititipi, apakah itu kendaraannya atau hal lain, barang-barang berharga lain yang mungkin khawatir apabila ditinggalkan rumahnya akan terjadi situasi yang menurut mereka tidak aman, Polri siap untuk membantu menampung dan mengamankan,” kata dia.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Lia Hutasoit
EditorLia Hutasoit
Follow Us