Kepala BNPB Baru Janji Bersih-bersih Internal Usai OTT KPK

- Kepala BNPB Kristomei Sianturi berjanji membenahi internal lembaga setelah OTT KPK di lingkungan BNPB.
- BNPB menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara kepada aparat penegak hukum tanpa intervensi, sesuai peraturan perundang-undangan.
- Kristomei menyatakan kemungkinan pergantian Sekretaris Utama BNPB Rustian akan ditentukan berdasarkan perkembangan proses hukum yang berjalan.
Jakarta, IDN Times - Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Kristomei Sianturi berjanji melakukan pembenahan internal menyusul operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di lingkungan BNPB.
Kristomei menegaskan, BNPB menyerahkan sepenuhnya proses hukum kasus tersebut kepada aparat penegak hukum tanpa intervensi dari lembaganya. Dia menyatakan, proses hukum harus berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Jadi kalau kasus OTT kemarin, jadi kami serahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum untuk memproses hukumnya. Tidak ada intervensi dari BNPB. Silakan aparat penegak hukum memproses itu sesuai aturan perundangan yang berlaku," katanya di Istana Negara, Jakarta, Kamis (15/10/2026).
Kristomei juga memastikan akan melakukan konsolidasi internal untuk membersihkan BNPB dari praktik korupsi di jajaran lembaga tersebut. Dia menegaskan komitmennya saat ditanya mengenai keseriusan pembenahan internal.
"Tentu dong (bersih-bersih BNPB). Kan saya bilang konsolidasi internal. Nah gitu," tegasnya.
Terkait kemungkinan pergantian Sekretaris Utama (Sestama) BNPB Rustian, Kristomei menyatakan keputusan itu akan melihat perkembangan proses hukum. Pergantian dapat dilakukan apabila proses hukum yang berjalan memang mengharuskannya.
"Ya nanti kita lihat. Kalau memang harus karena ada proses hukum di situ, ya kita diganti," ujarnya.
Mengenai pendampingan hukum bagi pejabat yang terseret dalam perkara tersebut, Kristomei menyatakan BNPB akan mengikuti proses hukum yang berjalan dan melihat langkah yang diperlukan selanjutnya.
"Ya kita ikuti aja proses hukumnya nanti bagaimana sebaiknya ya," kata dia.



















