Rakor Penanganan Karhutla, di Palembang, Jumat (18/9/2026). (Dok. Kemenhut)
Sebelumnya, Kemenhut juga kambali mengumumkan pencabutan lima izin perusahaan terkait karhutla di Kalimantan Barat (Kalbar), Kalimantan Selatan (Kalsel) dan Kalimantan Tengah (Kalteng).
“Ini bagian dari perintah Bapak Presiden ya, penegakan hukum yang tidak pandang bulu, tidak hanya kepada yang kecil, tidak hanya tajam pada yang kecil, tapi juga tajam ke atas,” ujar Menhut.
Lima perusahaan yang izinnya dicabut, yakni PT Wana Lestari Jaya di Sanggau dan Sekadau, Kalimantan Barat, dengan luas konsesi sekitar 29 ribu ha; PT Prima Multi Buana di Banjar, Kalimantan Selatan, dengan luas konsesi 11.882 ha. Selain itu, PT Pancaran Wana Nusa di Lamandau, Kalimantan Tengah seluas 3.812 ha; PT Grash Putri Perdana di Lamandau, Sukamara dan Ketapang, seluas 24.990 ha; serta PT Bagus Wahana Lestari di Kapuas, Kalimantan Tengah, seluas 18.640 ha.
Menhut menyebut total luas konsesi dari lima perusahaan tersebut mencapai 92.464 ha. Dalam paparannya, luas area terbakar masing-masing perusahaan disebut 47 ha untuk PT Wana Lestari Jaya; 18,20 ha untuk PT Prima Multi Buana; 497 ha untuk PT Pancaran Wana Nusa; 374,99 ha untuk PT Grash Putri Perdana; dan 231,10 ha untuk PT Bagus Wahana Lestari.