Jakarta, IDN Times - Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan menetapkan Kepala Human Development (Hudev) UI, Mohammad Amar Khoerul Umam alias MAK, sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4 dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika 2020-2022.
"Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah menetapkan tersangka atas nama MAK terkait dengan Penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur BTS 4G," kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Syarief Sulaeman Nahdi, dalam keterangan tertulisnya, Rabu (1/11/2023).