Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Galumbang Menak Dituntut 15 Tahun Penjara Kasus Korupsi BTS Kominfo

Tersangka korupsi BTS Bakti Kominfo, Galumbang Menak ditahan Kejaksaan Agung. (dok. Kejagung)
Tersangka korupsi BTS Bakti Kominfo, Galumbang Menak ditahan Kejaksaan Agung. (dok. Kejagung)

Jakarta, IDN Times - Terdakwa korupsi BTS Kominfo, Galumbang Menak dituntut hukuman 15 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi BTS Kominfo. Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga menuntut Galumbang untuk membayar denda sebesar Rp1 miliar subsider satu tahun kurungan penjara.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Galumbang Menak Simanjuntak dengan pidana penjara selama 15 tahun dikurangi sepenuhnya dengan lamanya terdakwa ditahan,” kata JPU saat membacakan tuntutan Galumbang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (30/10/2023).

Dalam perkara ini, terdakwa Galumbang Menak Simanjuntak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat 1 Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Sebelumnya, JPU menuntut Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan 6 tahun penjara dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi BTS Kominfo. Jaksa menilai, Irwan telah beritikad baik untuk mengembalikan uang hasil korupsi.

“Hal meringankan terdakwa belum pernah dihukum, bersikap sopan selama persidangan, telah beriktikad baik yaitu telah mengembalikan uang dengan total Rp9,3 miliar ke kas negara melalui Kejaksaan Agung RI,” kata JPU saat membacakan tuntutan Irwan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (30/10/2023).

Selain itu, JPU menilai, Irwan telah bertindak sebagai saksi pelaku yang bekerja sama atau justice collaborator sehingga telah memberikan manfaat signifikan terhadap kasus yang ditangani.

Dalam perkara ini, Irwan dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan turut serta melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat 1 Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Selain dituntut enam tahun penjara, Irwan juga dituntut untuk membayar denda sebesar Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan penjara.

“Membebankan terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp7 miliar subsider 3 tahun penjara,” ujar JPU.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Irfan Fathurohman
EditorIrfan Fathurohman
Follow Us