Jakarta, IDN Times - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Rangga Ilung, Kalimantan Tengah (Kalteng), Handry Sulfian (HS) sebagai tersangka korupsi penyimpangan dalam pengelolaan pertambangan PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) milik Samin Tan di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah, periode 2016 sampai 2025.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Syarief Sulaeman menyebut, Handry diduga terima uang setoran setiap bulannya dari Samin Tan untuk meloloskan kapal berisi batu bara ilegal.
Sebagai imbalannya, Handry kemudian menerbitkan surat persetujuan berlayar untuk PT MCM dan perusahaan lainnya.
"Padahal tersangka HS mengetahui bahwa dokumen lalu lintas kapal yang memuat batu bara tersebut adalah milik PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) yang dijual menggunakan dokumen yang tidak benar," ujarnya di Kejagung, Kamis (23/4/2026).
Syarief menjelaskan, uang bulanan itu diterima Handry secara langsung dari Samin Tan selaku Beneficial Owner dari PT AKT. Besaran uang yang diberikan pun bervariasi sejak tahun 2022 hingga 2025.
Selain itu, Handry juga tidak menjalankan tugasnya untuk memeriksa laporan hasil verifikasi dari Kementerian ESDM sebagai syarat terbitnya surat perintah berlayar.
"Seperti yang kita ketahui bahwa izin tambang PT AKT itu sudah diterminasi pada tahun 2017. Sehingga selama itu tidak ada lagi pengawasan dari tempat lain yang ada di situ adalah KSOP," tuturnya.
Selain itu, Syarief mengatakan penyidik turut menetapkan Bagus Jaya Waedhana yang merupakan Direktur PT AKT sebagai tersangka. Bagus berperan sebagai kontraktor penambangan batu bara yang didasarkan pada PKP2B yang sudah diterminasi sejak tahun 2017.
Bagus, kata dia, juga menggunakan dokumen beberapa perusahaan lain yang tidak memiliki izin untuk melawan hukum melakukan penambangan batu bara dan melakukan ekspor.
Kemudian ketiga, tersangka Helmi Zaidan Mauludin selaku General Manager PT OOWL Indonesia yang bergerak di bidang kelautan dan kargo.
Berdasarkan perannya, Helmi dan Samin Tan bersekongkol untuk pembuatan dokumen Certificate of Analysis atau COA hasil uji laboratorium batu bara dari hasil tambang PT AKT.
"Tersangka HZM tersebut memiliki tugas untuk melakukan pengecekan dan sebagai surveyor melakukan pengecekan dan membuat dokumen hasil verifikasi atau LHP hasil tambang," jelasnya.
Ia menjelaskan dokumen itulah yang kemudian diajukan sebagai persyaratan untuk penerbitan surat perintah berlayar dari otoritas Kesyahbandaran atau KSOP dan pembayaran royalti batu bara.
"Yang mana dengan demikian meloloskan hasil tambang dari PT AKT yang telah diterminasi dengan cara membuat laporan hasil verifikasi yang tidak sesuai serta mencantumkan asal-usul barang dengan nama perusahaan lain," ujarnya.
