DPRD DKI Didesak Prioritaskan Revisi Perda Pengendalian Pencemaran Udara

- Pemprov DKI Jakarta mengajukan Raperda pengganti Perda Nomor 2 Tahun 2005 ke Program Pembentukan Perda Tahun 2027.
- Bicara Udara meminta DPRD DKI Jakarta memprioritaskan revisi karena tantangan dan sumber pencemaran udara semakin beragam.
- Pembaruan aturan dinilai berkaitan dengan pengendalian emisi, pemantauan kualitas udara, kesehatan masyarakat, dan posisi Jakarta sebagai kota global.
Jakarta, IDN Times - Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Lingkungan Hidup telah mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) pengganti Perda Nomor 2 Tahun 2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara, ke dalam Program Pembentukan Perda Tahun 2027.
Organisasi Bicara Udara mendorong DPRD DKI Jakarta untuk memprioritaskan revisi Perda tersebut. Sebab, Perda Nomor 2 Tahun 2005 dinilai sudah tidak memadai saat ini.
"Ketika Perda ini disahkan pada 2005, tantangan pencemaran udara Jakarta tentu berbeda dengan sekarang. Selama dua dekade terakhir, teridentifikasi polutan baru seperti PM 2.5 yang berdampak terhadap kesehatan masyarakat. Karena itu, kami berharap revisi Perda ini menjadi prioritas DPRD," ujar Co-Founder Bicara Udara, Novita Natalia, melalui keterangan tertulis, Jumat (7/8/2026).
1. Revisi Perda saat ini semakin mendesak

Novita menilai, revisi Perda semakin mendesak. Apalagi sumber pencemaran udara saat ini semakin beragam, seperti sektor transportasi, industri, pembangunan konstruksi, pembakaran sampah, hingga polusi lintas wilayah.
"Setiap warga Jakarta berhak menghirup udara yang sehat. Revisi Perda ini menjadi fondasi agar kebijakan pengendalian polusi udara lebih kuat, berbasis data dan berorientasi pada perlindungan kesehatan masyarakat," kata Novita.
2. Dampak pencemaran udara dirasakan anak hingga lansia

Pembaruan Perda dinilai penting, karena dampak pencemaran udara dirasakan langsung oleh masyarakat. Hal tersebut juga meningkatkan risiko penyakit, terutama bagi anak-anak, lansia, dan kelompok rentan.
"Yang lebih penting adalah memastikan Jakarta memiliki aturan yang mampu melindungi kesehatan masyarakat melalui pengendalian emisi yang lebih baik, pemantauan kualitas udara yang transparan, dan koordinasi antarwilayah," kata Novita.
3. Revisi Perda mendukung posisi Jakarta sebagai kota global

Selain itu, pembaruan regulasi ini dinilai penting untuk mendukung posisi Jakarta sebagai kota global. Sebab, kualitas udara menjadi salah satu indikator utama kualitas hidup masyarakat, sekaligus daya saing sebuah kota.
"Kami berharap DPRD Provinsi DKI Jakarta dapat memberikan perhatian terhadap urgensi revisi Perda ini, sehingga proses pembahasan dapat segera dilanjutkan dan menghasilkan regulasi yang mampu menjawab tantangan kualitas udara Jakarta pada masa mendatang," ujarnya.
















