Jakarta, IDN Times - Mantan Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab dituntut dua tahun penjara dalam perkara kerumunan Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat. Ia dianggap melanggar protokol kesehatan dalam acara pernikahan putrinya, Syarifah Najwa Shihab dan peringatan Maulid Nabi.
"Menjatuhkan pidana terhadap Rizieq Shihab penjara dua tahun dikurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan sementara," ujar Jaksa Penuntut Umum dalam dalam sidang Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang ditayangkan melalui kanal YouTube, Senin (17/5/2021).
"Menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak terdakwa memegang jabatan pada umumnya atau jabatan tertentu, yaitu menjadi anggota dan atau mengurus organisasi kemasyarakatan selama tiga tahun," tambahnya.