Jakarta, IDN Times - Setelah dua bulan melakukan pemeriksaan, Komnas HAM akhirnya sampai pada tahap kesimpulan dalam kasus dugaan perundungan dan kekerasan seksual yang dialami MS selaku pegawai Komisi Penyiaran Indonesia (KPI). Komnas HAM menyimpulkan MS diduga kuat mengalami perundungan.
"Kuat dugaan terjadi adanya peristiwa perundungan terhadap MS dan bentuk candaan atau humor yang bersifat menyinggung dan meledek kondisi dan situasi kehidupan pribadi individu, kebiasaan relasi antar pegawai di lingkungan yang memuat kata-kata kasar dan seksis," ujar Komisioner Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara, dalam konferensi pers di Gedung Komnas HAM, Jakarta, Senin (29/11/2021).
"Adanya candaan atau humor bersifat serangan fisik seperti memaksa membuka baju, mendorong bangku, dan memukul. Ini yang pertama," sambung Beka.