Jakarta, IDN Times - Apa yang ada di dalam bayangan kamu kalau melihat tumpukan uang tunai senilai Rp 87 miliar? Itu lah yang disaksikan oleh para pewarta pada Kamis (17/5) di Plaza Graha Mandiri.
Tumpukan uang tunai dengan pecahan 100 ribu dibawa menggunakan troli lalu diserahkan secara resmi dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta kepada Bank Mandiri. Total ada Rp 87 miliar uang yang diserahkan ke bank pelat merah tersebut. Uang tersebut milik terpidana kasus korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), Samadikun Hartono yang akhirnya berhasil ditangkap dan dipulangkan ke Indonesia pada 2016 lalu.
Komisaris Utama Bank Modern itu sempat membawa kabur uang negara Rp 169,4 miliar. Saat akan ditahan tahun 2003, Samadikun justru kabur ke luar negeri dengan alasan sakit. Ia kemudian ditemukan bersembunyi di Shanghai, Tiongkok.
Ia kemudian ditangkap oleh otoritas Tiongkok saat hendak menonton balapan F1 dan langsung dijebloskan ke penjara. Samadikun divonis empat tahun penjara, denda Rp 20 juta dan diminta untuk membayar uang pengganti yang telah dikorupnya.
Apakah dengan diserahkan uang Rp 87 miliar, artinya uang yang dikorup Samadikun sudah dikembalikan sepenuhnya?
