Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja saat ditemui di Kantor DKPP, Jakarta Pusat, Selasa (6/5/2025) (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Intinya sih...

  • Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, menyoroti perlunya kedaluwarsa perkara kode etik penyelenggara pemilu
  • Bagja menekankan perlunya batas waktu penanganan perkara yang saat ini belum diatur

Jakarta, IDN Times - Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI, Rahmat Bagja, mengatakan, perkara mengenai kode etik penyelenggara pemilu harus memiliki kedaluwarsa.

Hal tersebut disampaikan Bagja saat ditanya mengenai munculnya wacana Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dibubarkan.

Bagja menilai, masyarakat harus memiliki akses terhadap permasalahan maupun proses perkara terkait pemilu dan pilkada. Namun perlu diatur pula mengenai batas waktu penanganan perkara yang saat ini masih belum diatur.

Editorial Team

Tonton lebih seru di