Jakarta, IDN Times - Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI, Rahmat Bagja, mengatakan, perkara mengenai kode etik penyelenggara pemilu harus memiliki kedaluwarsa.
Hal tersebut disampaikan Bagja saat ditanya mengenai munculnya wacana Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dibubarkan.
Bagja menilai, masyarakat harus memiliki akses terhadap permasalahan maupun proses perkara terkait pemilu dan pilkada. Namun perlu diatur pula mengenai batas waktu penanganan perkara yang saat ini masih belum diatur.
Ia pun menyoroti dampak dari tidak diaturnya batas waktu penanganan perkara terkait kode etik penyelenggara pemilu. Misalnya, masih ada perkara yang kejadiannya sudah terjadi sekitar dua tahun lalu
"Sekarang kita lihat bahwa proses yang sedang berjalan itu baik dan juga masyarakat punya akses terhadap permasalahan yang ada di pemilihan umum dan pilkada. Nah yang perlu diatur ke depan adalah bagaimana, ini perkara sudah dua tahun yang lalu, tiga tahun yang lalu, tiba-tiba dimasukkan ke (DKPP). Jadi tidak ada masa kedaluwarsanya di kode etik ini," kata dia saat ditemui di Kantor DKPP, Jakarta Pusat, Selasa (6/5/2025).