DKPP Akan Periksa Ketua dan Anggota KPU RI

- DKPP akan menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) pada 6/5/2025.
- Pengaduan mencakup KPU RI, KPU Provinsi Sumatra Utara, KPU Kabupaten Tapanuli Selatan, dan Bawaslu Kabupaten Tapanuli Selatan.
Jakarta, IDN Times - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara nomor 8-PKE-DKPP/I/2025 di Kantor DKPP Jakarta, pada Selasa (6/5/2025) pukul 09.00 WIB.
Perkara ini diadukan Armen Sanusi Harahap yang memberikan kuasa kepada Irwansyah Putra Nasution, Raisa Fahniadi Setiawan, dan Husein Harahap.
1. Mengadukan Ketua dan Anggota KPU RI

Pengadu mengadukan Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin, beserta empat anggotanya yakni Betty Epsilon Idroos, Parsadaan Harahap, Yulianto Sudrajat, dan August Mellaz.
Selain mengadukan KPU RI, pengadu mengadukan Ketua KPU Provinsi Sumatra Utara, Agus Arifin, beserta lima anggotanya, yaitu El Suhaimi, Frendianus Joni Rahmat Zebua, Kotaris Banurea, Raja Ahab Damanik, dan Sitori Mendrofa.
Kemudian, pengadu juga mengadukan Ketua KPU Kabupaten Tapanuli Selatan, Zulhajji Siregar, serta empat anggotanya, yakni Efendi Rambe, Fany Daulad Siregar, Khoirun Sholih Harahap, dan Yassir Husein Pardede.
Turut diadukan dalam perkara ini yakni Ketua Bawaslu Kabupaten Tapanuli Selatan, Taufik Hidayat, beserta dua anggotanya yaitu Vernando Maruli Aruan dan Panataran Simanjuntak.
2. Dalil aduan tentang surat dinas yang bertentangan dengan PKPU

Pengadu mendalilkan ketua dan anggota KPU RI telah sengaja menerbitkan Surat Dinas Nomor 1998/2024 yang ditujukan kepada KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota. Surat dinas tersebut diduga bertentangan dengan peraturan di atasnya, yakni PKPU Nomor 8 Tahun 2024 dan ketentuan pada bab IX Keputusan KPU Nomor 1229 Tahun 2024.
Teradu lainnya, ketua dan anggota KPU Provinsi Sumatra Utara didalilkan sengaja melakukan pembiaran atas berbagai permasalahan dan kesewenang-wenangan yang dilakukan teradu ketua dan anggota KPU Kabupaten Tapanuli Selatan pada tahapan pendaftaran pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Tapanuli Selatan.
Sedangkan, teradu ketua dan anggota KPU Kabupaten Tapanuli Selatan didalilkan sengaja melanggar peraturan perundang-undangan dalam tahapan pendaftaran pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Tapanuli Selatan. Termasuk tidak menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Kabupaten Tapanuli Selatan dengan tetap meloloskan salah satu pasangan calon sebagai peserta pemilu.
Sementara itu, teradu ketua dan anggota Bawaslu Kabupaten Tapanuli Selatan didalilkan sengaja membiarkan KPU Kabupaten Tapanuli Selatan tidak melaksanakan rekomendasi yang telah diterbitkan serta tidak memberikan teguran atau peringatan secara lisan maupun tertulis.
3. Agenda sidang mendengarkan keterangan sejumlah pihak

Sekretaris DKPP, David Yama, mengatakan, pada agenda sidang ini DKPP akan mendengarkan keterangan dari para pihak, baik pengadu, teradu, saksi, maupun pihak terkait.
Menurut David, DKPP telah memanggil para pihak secara patut sesuai ketentuan Pasal 22 Ayat 1 Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022.
“Sekretariat DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” kata dia.
Sidang ini bersifat terbuka untuk umum sehingga baik masyarakat umum yang ingin memantau atau jurnalis yang ingin meliput sidang, dapat melihat langsung jalannya persidangan.
“Bagi masyarakat yang ingin hadir atau wartawan yang ingin meliput, silahkan hadir sebelum sidang dimulai,” ujar David.
Untuk memudahkan akses publik terhadap jalannya persidangan, sidang ini juga akan disiarkan secara langsung melalui akun Youtube dan Facebook DKPP.
“Sehingga siapa pun dapat menyaksikan jalannya sidang pemeriksaan ini,” ucap dia.