Jakarta, IDN Times - Mahkamah Agung (MA) baru saja menolak Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan terdakwa Baiq Nuril, terkait kasus penyebaran rekaman pelecehan seksual yang dialami Baiq.
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Bambang Soesatyo merespons terkait penolakan PK yang diajukan Baiq dan kuasa hukumnya atas putusan pengadilan.