Jakarta, IDN Times - Ketua DPRD Provinsi DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi kembali menegaskan, hak interpelasi Formula E yang digulirkan 33 anggota DPRD dari dua fraksi, sesuai aturan yang berlaku.
Hal itu, menurutnya, terbukti dari hasil pemeriksaan Badan Kehormatan (BK) DPRD DKI Jakarta yang telah menyatakan bahwa Prasetio tidak terbukti melanggar tata tertib dan kode etik DPRD DKI Jakarta, terkait penyelenggaraan rapat paripurna interpelasi pada 28 September 2021 lalu.
"Kan dari awal saya sudah bilang interpelasi itu hanya hak bertanya kita di DPRD tentang Formula E, dan itu dilakukan sesuai aturan," ujarnya saat dikonformasi, Kamis (7/4/2022).