Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menanggapi kasus polisi tembak polisi di Solok. (IDN Times/Amir Faisol)
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menanggapi kasus polisi tembak polisi di Solok. (IDN Times/Amir Faisol)

Intinya sih...

  • Pembentukan tim reformasi internal Polri bukti Kapolri loyal kepada Prabowo

  • Kapolri tegaskan menolak usulan Polri di bawah Kementerian

  • Polri di bawah presiden amanat reformasi, sesuai mandat dalam Pasal 30 ayat 4 UUD 1945

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokman, secara tegas membantah isu yang berembus bahwa Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo tidak loyal terhadap Presiden Prabowo Subianto. Ia bersaksi 100 persen rumor tersebut tidak benar.

"Saya bersaksi Pak Kapolri Listyo Sigit 100 persen loyal kepada Presiden Prabowo," kata Habiburokman kepada wartawan, Kamis (29/1/2026).

Hal ini ditegaskan Habiburokman menanggapi adanya pernyataan seorang tokoh yang pada 2024 lalu bertentangan dengan Prabowo. Ia kemudian kini mengembuskan isu bahwa Kapolri Listyo Sigit tidak loyal kepada Prabowo

Sayangnya, legislator Gerindra itu tak menyebut dengan jelas siapa tokoh yang dimaksud. "Orang itu menyebut dua alasan, pertama soal pembentukan tim reformasi internal Polri sebelum terbentuknya tim reformasi Presiden, dan yang kedua adalah saat Kapolri menolak posisi Polri di bawah kementerian," ujar dia.

1. Pembentukan tim reformasi internal Polri bukti Kapolri royal

Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, Habiburokhman saat ditemui di Kawasan Setiabudi, Jakarta Selatan (11/4/2024) (IDN Times/Yosafat Diva Bayu)

Habiburokman menegaskan, pembentukan tim reformasi internal Polri sebelum tim percepatan reformasi Polri yang dibentuk oleh Presiden justru merupakan bentuk loyalitas Kapolri untuk merespons keinginan Presiden Prabowo mempercepat reformasi Polri. Langkah tersebut merupakan sebuah inisiatif yang progresif.

"Kemudian soal pernyataan tegas Kapolri menolak posisi Polri di kementerian. Hal tersebut sama persis dengan pernyataan Pak Prabowo yang dengan tegas dan jelas menginginkan posisi Polri yang ideal adalah di bawah Presiden langsung," kata dia.

"Sudah sesuai dengan pernyataan Pak Prabowo 18 September 2023 yang sangat tegas, jelas dan detail menginginkan posisi Polri di bawah Presiden langsung," sambungnya.

2. Kaporli tegaskan menolak usulan Polri di bawah Kementerian

Komisi III DPR RI menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pada Senin (26/1/2026). (IDN Times/Amir Faisol)

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo secara tegas menolak usulan penempatan Polri di bawah kementerian.

Hal itu disampaikan Listyo Sigit Prabowo dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi III DPR RI, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (26/1/2026). Ia juga menegaskan, Polri berada di bawah kementerian bisa menimbulkan potensi matahari kembar.

"Kami tentunya institusi Polri menolak kalau sampai ada usulan Polri di bawah kementerian khusus," kata Listyo.

Dengan posisi Polri di bawah langsung Presiden RI, maka Korps Bhayangkara bisa langsung bekerja jika dibutuhkan Presiden tanpa harus melewati kementerian.

"Pada saat Presiden membutuhkan kami, maka kami bisa bergerak tanpa harus ada, ada kementerian, kementerian yang kemudian menimbulkan potensi matahari kembar," ungkap Listyo.

3. Polri di bawah Presiden amanat reformasi

Kapolri Jendral Pol Listyo Sigit Prabowo (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Lebih lanjut, Listyo mengatakan, pasca-reformasi Polri terpisah dari TNI. Polri memiliki momentum untuk membangun ulang doktrin, struktur, akuntabilitas, dan mekanis, dan mempersiapkan diri menuju roadmap menjadi civilian police.

Hal ini juga telah sesuai dengan mandat dalam Pasal 30 ayat 4 UUD 1945, Polri sebagai alat negara yang menjunjung keamanan. Artinya, sesuai mandat reformasi 1998, Polri ditempatkan di bawah Presiden.

Berdasarkan TAP MPR Nomor 7 ayat 2 juga mengatur bahwa Polri berada di bawah Presiden. Kemudian dalam Pasal 7 ayat 3 TAP MPR RI Nomor 7 Tahun 2000 Kapolri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden Republik Indonesia dengan persetujuan DPR RI.

"Polri memiliki doktrin to serve and protect dengan doktrin Tata Tentrem Kerta Raharja. Bukan to kill and destroy. Tentulah ini yang membedakan antara TNI dan Polri. Polri bertanggung jawab terhadap keamanan," kata dia.

Editorial Team