Jakarta, IDN Times - Rizieq Shihab kembali melanjutkan sidang perkara keumunan Megamendung, Bogor, Jawa Barat. Pada sidang kali ini, Rizieq mengajukan Ketua Umum PA 212, Slamet Maarif, dan mantan Ketua Umum Front Pembela Islam (FPI), Ahmad Shabri Lubis, sebagai saksi fakta.
Sidang kali ini tetap dilaksanakan secara offline, terbuka, serta dibuka untuk umum, meski jurnalis maupun publik tak bisa melihat dari dalam ruang sidang.