Jakarta, IDN Times - Pansus Hak Angket Haji DPR RI mengundang Kepala Badan Pelaksana Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), Fadlul Imansyah, untuk memberikan klarifikasi tentang dugaan permainan pembagian kuota haji tahun 2024. Rapat dengar pendapat digelar pada Senin (2/9/2024), di Gedung DPR RI.
Dalam kesempatan tersebut, Fadlul menjelaskan posisi dan peran BPKH tentang pembayaran dana haji. Ia menegaskan, BPKH hanya berfungsi sebagai juru bayar yang bertugas mentransfer nilai manfaat operasional biaya haji sesuai dengan pagu yang telah ditetapkan.