Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
ilustrasi korban pemerkosaan (IDN Times/Aditya Pratama)
ilustrasi korban pemerkosaan (IDN Times/Aditya Pratama)

Intinya sih...

  • Ketua RT di Kemayoran, Jakarta Pusat, berinisial BD (37) memperkosa dua bocah berusia 13 dan 15 tahun.
  • BD melakukan aksi bejat tersebut berkali-kali selama dua tahun terhadap korban yang merupakan sepupunya.
  • BD disangkakan Pasal 76 D Juncto Pasal 81 dan Pasal 76 E juncto Pasal 82 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara selama 12 tahun.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Seorang Ketua RT berinisial BD (37) di Kemayoran, Jakarta Pusat, memperkosa dua bocah yang berusia 13 dan 15 tahun.

Kanit PPA Polres Metro Jakarta Pusat, Iptu Ari Muratnom mengatakan, polisi telah menangkap dan melakukan penahanan terhadap BD.

“Sudah tersangka dan dilakukan penahanan,” kata Ari saat dihubungi, Senin (10/6/2024).

1. Pak RT perkosa dua bocah berkali-kali sejak 2022

Ilustrasi pelecehan seksual (IDN Times/Aditya Pratama)

Ari menjelaskan, aksi bejat sang Ketua RT kepada korban berusia 13 tahun itu terjadi berkali-kali selama dua tahun. Peristiwa ini pun baru dilaporkan pada Kamis, 6 Juni 2024.

“Pelaku melakukan persetubuhan dan atau perbuatan cabul terhadap korban dari 2022 sampai dengan bulan Mei 2024 dilakukan berkali-kali saat korban sedang tidur,” kata Ari.

2. Pemerkosaan terjadi saat ibu korban bekerja

ilustrasi kekerasan seksual (pixabay.com/RosZie)

Selain terhadap korban yang berusia 13 tahun, BD juga memperkosa bocah 15 tahun. Diketahui, kedua korban merupakan sepupu tersangka.

“Hubungan korban dan pelaku adalah sepupu. Pelaku melakukan perbuatan tersebut saat ibu korban sedang bekerja, tidak ada di rumah,” ujar Ari.

3. Tersangka terancam 12 tahun bui

Ilustrasi borgol. (IDN Times)

Atas peristiwa ini, Ketua RT itu disangkakan Pasal 76 D Juncto Pasal 81 dan Pasal 76 E juncto Pasal 82 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

“Ancaman hukuman 12 tahun penjara,” kata Ari.

Editorial Team