Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Kasus Pelecehan Berujung Ibu Ditahan, Anak Dititipkan di Rumah Aman

Dok. Akun X @hiburandisosmed
Intinya sih...
  • Polisi menahan ibu berinisial R (22) sebagai tersangka pelecehan seksual terhadap anak kandungnya di Tangerang Selatan.
  • Polisi mendalami kondisi kejiwaan R dan menitipkan korban di rumah aman.

Jakarta, IDN Times - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Metro Jaya resmi menahan ibu berinisial R (22) setelah ditetapkan sebagai tersangka dugaan pelecehan seksual terhadap anak kandungnya di Tangerang Selatan (Tangsel).

“Kita melakukan penahanan R sebagai terduga pelaku,” kata Wadirreskrimsus Polda Metro Jaya, AKBP Hendri Umar di Polda Metro Jaya, Rabu (5/6/2024).

1. Sang anak dititipkan di rumah aman

Dok. Akun X @hiburandisosmed

Hendri menjelaskan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Bagian Psikologi Biro SDM Polda Metro Jaya untuk mendalami kondisi kejiwaan R.

Polisi pun turut berkoordinasi dengan Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kota Tangerang Selatan untuk menitipkan korban di rumah aman.

“Terhadap si anak inisial MR sudah kami koordinasikan dengan pihak UPTD Tangsel untuk diamankan di rumah aman atau safe house,” kata Hendri.

2. R ditetapkan sebagai tersangka

Ilustrasi borgol. (IDN Times)

Akibat peristiwa ini, R telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana ITE.

Sebagaimana Pasal 45 Ayat 1 Jo Pasal 27 Ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Infomasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 29 jo Pasal 4 Ayat 1 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 88 Jo Pasal 76 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan dan atau tindak pidana pornografi dan atau tindak pidana perlindungan anak.

3. Ada ancaman di balik pelecehan seksual ibu ke anak kandungnya

Komnas Perlindungan Anak melakukan penjangkauan pada anak korban kekerasan seksual oleh ibu kandung asal Banten (instagram.com/komnasanak)

Polda Metro Jaya mengungkap, peristiwa ibu R yang diduga melakukan pelecehan seksual terhadap anak kandungnya, berawal ketika dia ditawari pekerjaan oleh pemilik akun Facebook, Icha Shakil,a dengan syarat mengirim foto bugil.

Setelah permintaan dipenuhi R, Icha Shakila kemudian kembali memintanya membuat video berhubungan badan dengan suaminya.

“Si pemilik akun FB itu mengancam tersangka agar tersangka mau berhubungan dengan suaminya. Kemudian divideokan, kemudian dikirim ke dia lagi,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Sayam Indradi di Polda Metro Jaya, Senin (3/6/2024).

Permintaan tersebut ditolak R karena sang suami tidak ada di rumah. Icha Shakila kemudian memaksa mencabuli anak kandungnya yang berusia lima tahun. Dengan ancaman, foto bugil R bakal disebarluaskan jika tak melakukannya.

“Karena merasa diancam, menurut keterangan tersangka, akhirnya dia melakukan pencabulan dan melakukan hal yang tidak baik,” kata Ade Ary.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Deti Mega Purnamasari
EditorDeti Mega Purnamasari
Follow Us