Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Terungkap Motif Pembunuhan Bocah Perempuan Dibungkus Karung di Bekasi

Polisi gelar pra-rekonstruksi kasus cabul dan pembunuhan di Bekasi. (IDNTimes/Imam Faishal)
Intinya sih...
  • Polres Metro Bekasi Kota mengungkap motif pembunuhan dan pencabulan terhadap bocah 9 tahun oleh Didik Setiawan di rumahnya.
  • Tersangka tidak melakukan hubungan suami selama 7 bulan, sehingga mencabuli korban karena tidak dapat menahan napsu birahinya.
  • Pelaku membunuh korban untuk menutupi perbuatan cabulnya dengan cara membekap dan mencekik korban hingga tewas.

Bekasi, IDN Times - Polres Metro Bekasi Kota mengungkap motif kasus pencabulan dan pembunuhan terhadap bocah berinisial GH (9) yang dilakukan Didik Setiawan (61) di rumahnya, wilayah Kecamatan Ciketing Udik, Kecamatan Bantargebang, Kota Bekasi. 

Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Muhammad Firdaus, mengatakan, terdapat dua motif dalam kasus tersebut, yaitu motif pembunuhan dan pencabulan. 

"Terkait dengan proses penyelidikan dan penyidikan oleh penyidik bersama dengan tim Apsifor, KPAD, dan DP3A Kota Bekasi, tim gabungan menyimpulkan terhadap tersangka ada dua motif dalam perbuatan yang dilakukan tersangka DS," kata Firdaus kepada jurnalis, Jumat (7/6/2024). 

1. Motif pencabulan

Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Muhammad Firdaus. (IDN Times/Imam Faishal)

Firdaus mengatakan, motif pencabulan Didik terhadap GH dikarenakan tersangka tidak dapat menahan napsunya. Sebab, lanjut Firdaus, Didik telah ditinggal oleh istrinya sejak 7 bulan yang lalu. 

"Tindak pidana pencabulan ini adalah motifnya karena tersangka DS tidak bisa menahan napsu birahinya karena selama 7 bulan tidak melakukan hubungan suami istri," katanya.

2. Motif pembunuhan

Didik Setiawan pelaku pembunuhan dan pencabulan di Bekasi. (IDN Times/Imam Faishal)

Sementara motif pembunuhannya, kata Firdaus, pelaku mengakhiri nyawa korban dengan cara membekap dan mencekik korban hingga tewas untuk menutupi perbuatan cabulnya. 

"Tindak pidana kekerasan yang mengakibatkan kehilangan nyawa atau pembunuhan, tersangka DS melakukannya untuk menutupi perbuatan cabul yang dilakukannya," kata Firdaus. 

3. Kronologi kejadian

Polisi gelar pra-rekonstruksi kasus cabul dan pembunuhan di Bekasi. (IDNTimes/Imam Faishal)

Kasus itu bermula saat GH menghilang sejak Jumat (31/5/2024) siang. Saat itu, GH ternyata mengikuti pelaku hingga masuk ke dalam rumah. Pelaku pun memberikan korban sebuah apel dan membiarkannya menonton televisi. 

Keluarga korban sempat mencari GH dengan mendatangi rumah Didik pada Jumat (31/5/2024) malam. Namun, saat itu pelaku tidak keluar ketika keluarga korban menggedor rumahnya. 

Korban pun mendapatkan tindakan pencabulan sebanyak dua kali oleh tersangka Didik. Pencabulan pertama dilakukan pada Jumat (31/5/2024) pukul 20.00 WIB. Setelah itu, korban tidur dan menginap di rumah pelaku. Pelaku lantas melakukan pencabulan kedua pada Sabtu (1/6/2024) sekitar pukul 08.00 WIB.

Setelah melakukan pencabulan kedua, pada hari yang sama tersangka Didik membunuh GH saat korban sedang terlelap tidur. Didik membunuh korban dengan cara dibekap bantal dan mencekik lehernya. 

Pelaku pun langsung membungkus jasad korban dengan karung berukuran 50 kilogram dan menaruhnya di sebuah lubang yang ada di belakang rumahnya. 

Pada Sabtu sore, diketahui orangtua dan warga sekitar sempat menggerebek rumah Didik. Namun, saat itu warga tidak menemukan GH di dalam rumah Didik. 

Jasad korban baru ditemukan Minggu (2/6/2024) dini hari setelah kecurigaan warga sekitar dan pihak kepolisian. Polisi kemudian menangkap Didik pada waktu yang sama. 

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 80 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 80 Ayat 3 UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak serta Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

"Pelaku diancam dengan hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun," ucap Firdaus. 

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Deti Mega Purnamasari
EditorDeti Mega Purnamasari
Follow Us