Ilustrasi swab test (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)
Sebelumnya Menteri Koordinator bidang perekonomian, Airlangga Hartarto, dalam keterangan pers pada Senin, 4 April 2022 mengatakan Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) yang tiba di Indonesia tak perlu lagi melakukan tes swab PCR. Mereka cukup menunjukkan bukti telah divaksinasi dua dosis dan melakukan tes swab PCR 48 jam sebelum keberangkatan menuju ke Indonesia.
"Untuk PPLN, persyaratan bagi mereka, begitu mau datang ke Indonesia sudah divaksinasi dan sudah melakukan tes swab PCR 2X24 jam (dari tempat asal) sehingga begitu tiba di Indonesia (sudah bebas). Kecuali bila mereka suspek (COVID-19). Misalnya, mereka menunjukkan suhu tubuh yang tinggi misalnya 37,5 derajat, maka akan langsung dilakukan tes swab PCR," kata Airlangga ketika memberikan keterangan pers dikutip dari YouTube Sekretariat Presiden.
Meski begitu, ada sejumlah ketentuan yang harus diperhatikan bagi PPLN ketika tiba di Indonesia. Berdasarkan ketentuan di SE nomor 17, maka PPLN wajib sudah terima vaksinasi dosis kedua minimal 14 hari sebelum berangkat ke Indonesia. Bagi WNI yang belum menerima vaksin dosis kedua, tetap dibolehkan masuk ke Indonesia. Namun, hasil tes swab PCR-nya akan diperiksa dan harus dipastikan hasilnya negatif.
"WNI PPLN yang belum divaksinasi akan diberikan vaksin di entry point perjalanan luar negeri setelah dilakukan pemeriksaan RT-PCR saat kedatangan dengan hasil negatif atau di tempat karantina. Di sana juga dilakukan pemeriksaan RT-PCR kedua dengan hasil negatif," tulis isi SE tersebut.