Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Syarat PPLN Dilonggarkan, 10 Bandara Dibuka buat Rute Internasional

ilustrasi perjalanan internasional (Dok. PT Angkasa Pura II)

Jakarta, IDN Times - Syarat bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) ke Indonesia telah dilonggarkan. Untuk mengakomodir pelonggaran itu, kini 10 bandar udara (bandara) dibuka untuk rute internasional.

Sepuluh bandara internasional tersebut adalah Bandara Soekarno-Hatta di Banten, Bandara Juanda di Jawa Timur, Bandara I Gusti Ngurah Rai di Bali, Bandara Hang Nadim di Batam Kepulauan Riau, Bandara Raja Haji Fisabilillah di Bintan Kepulauan Riau, Bandara Sam Ratulangi di Sulawesi Utara, Bandara Zainuddin Abdul Madjid di Nusa Tenggara Barat, Bandara Sultan Hasanuddin di Sulawesi Selatan dan Bandara Yogyakarta di Daerah Istimewa Yogyakarta.

1. Suhu tubuh PPLN yang masuk Indonesia harus di bawah 3,75 derajat celcius

Protokol kesehatan di Bandara Soetta (ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal)

Ketentuan terkait PPLN sudah ditetapkan dalam Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 42 Tahun 2022 tentang Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Luar Negeri Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi COVID-19, yang berlaku mulai hari ini, Rabu (6/4/2022).

“Selain bertambahnya pintu masuk, Surat Edaran terbaru juga mengatur bahwa PPLN yang datang, harus memiliki suhu tubuh di bawah 37,5 derajat Celcius dan memenuhi persyaratan lainnya,” kata Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub, Novie Riyanto dikutip dari keterangan resmi.

2. Syarat PPLN masuk RI

Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai. (Dok. IDN Times/Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai)

Selain syarat suhu tubuh di atas, PPLN juga wajib menunjukkan kartu vaksinasi dosis kedua yang dilaksanakan minimal 14 hari sebelum keberangkatan.

PPLN juga wajib melampirkan hasil negatif RT-PCR dari negara asal maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan, dan wajib menjalani RT-PCR pada saat kedatangan, serta mengunduh aplikasi PeduliLindungi dan e-HAC Indonesia.

3. Akan ada pengawasan di Bandara

Ilustrasi Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) (Dok. Angkasa Pura II)

Untuk memastikan syarat-syarat tersebut dilaksanakan dengan baik, Kemenhub akan melakukan pengawasan di 10 bandara tersebut bersama stakeholder lainnya.

“Untuk memastikan penerapan Surat Edaran ini berjalan dengan baik di bandara, maka para direktur di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara dan Kepala Kantor Otoritas Bandar Udara, harus melakukan pengawasan dan berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah, TNI, POLRI, Satgas Bandar Udara, Kantor Kesehatan Pelabuhan, Kementerian/Lembaga terkait serta stakeholders penerbangan,” kata Novie.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Hana Adi Perdana
EditorHana Adi Perdana
Follow Us