Jakarta, IDN Times - Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi memperluas pelayanan paspor elektronik atau e-paspor. Ada tambahan 50 kantor imigrasi baru yang kini bisa melayani paspor elektronik. Maka saat ini ada 102 kantor imigrasi di seluruh Indonesia yang melayani paspor elektronik.
“Perluasan pelayanan e-paspor ini untuk menyikapi tingginya animo masyarakat di berbagai daerah terhadap paspor elektronik. Jumlah saat ini dua kali lipat dari sebelumnya yang baru 52 kantor imigrasi,” ujar Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim, Jumat (22/9/2023).