Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
KIPP Desak DPR dan Fraksi Golkar Bikin Hak Angket soal Putusan MK Ijazah Gibran
Anggota Fraksi Golkar DPR Ahmad Doli Kurnia terima masukan pembentukan hak angket ijazah Gibran dari koalisi sipil. (IDN Times/Amir Faisol).
  • KIPP meminta DPR menindaklanjuti putusan MK melalui Hak Angket atau Hak Menyatakan Pendapat terkait dokumen pendidikan Gibran.

  • Fraksi Golkar didorong mengambil sikap terbuka dan memprakarsai langkah kelembagaan di DPR.

  • KIPP juga mendesak pemeriksaan KPU dan Bawaslu, pengunduran diri Gibran, serta pembentukan audit dokumen publik.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
6 Oktober 2026

Putusan MK Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 dibacakan. Putusan itu mencatat fakta hukum terkait dokumen kelulusan pendidikan luar negeri Gibran.

hingga enam hari setelah putusan MK dibacakan

Brahma menilai belum ada langkah konkret dari lembaga negara, khususnya parlemen, untuk menindaklanjuti temuan dalam pertimbangan putusan.

Selasa (13/10/2026)

Brahma menyampaikan bahwa belum ada lembaga negara, khususnya parlemen, yang mengambil langkah konstitusional konkret untuk menindaklanjuti temuan tersebut.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
  • What?
    KIPP mendesak DPR menindaklanjuti putusan MK terkait dokumen pendidikan Gibran melalui Hak Angket atau Hak Menyatakan Pendapat.
  • Who?
    KIPP Indonesia, DPR RI, Fraksi Partai Golkar, Gibran Rakabuming Raka, KPU RI, dan Bawaslu RI disebut dalam desakan tersebut.
  • Where?
    Langkah kelembagaan yang didorong KIPP dilakukan di DPR RI.
  • When?
    Putusan MK dibacakan pada 6 Oktober 2026. Pernyataan Brahma disampaikan Selasa (13/10/2026).
  • Why?
    KIPP menilai putusan MK mencatat tidak ditemukannya bukti meyakinkan mengenai dokumen kelulusan pendidikan luar negeri Gibran yang setara dengan tamat SMA atau sederajat.
  • How?
    KIPP mendorong Hak Angket atau Hak Menyatakan Pendapat, pemeriksaan KPU dan Bawaslu, serta pembentukan Audit Dokumen Publik dan Penyelamatan Etika Pemerintahan.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

KIPP meminta DPR melihat lagi putusan MK tentang dokumen sekolah Gibran. KIPP ingin DPR, terutama Golkar, memakai Hak Angket untuk memeriksa masalah itu. KIPP juga meminta KPU dan Bawaslu diperiksa. Sekarang belum ada langkah konkret dari parlemen, dan KIPP meminta Gibran mundur atau berhenti membela diri di ruang publik.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Dorongan KIPP menempatkan persoalan dokumen pendidikan dan syarat jabatan publik dalam jalur kelembagaan. Hak Angket, pemeriksaan terhadap KPU dan Bawaslu, serta audit dokumen publik disebut sebagai mekanisme untuk melakukan pembuktian dan menjaga akuntabilitas penyelenggaraan negara secara terbuka.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Jakarta, IDN Times — Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Indonesia mendesak DPR RI, khususnya Fraksi Partai Golkar, mengambil langkah kelembagaan untuk menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024 yang menyinggung persoalan dokumen pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Sekretaris Jenderal KIPP Indonesia, Brahma Aryana, mengatakan putusan MK Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang dibacakan pada 6 Oktober 2026 mencatat fakta hukum terkait tidak ditemukannya bukti meyakinkan mengenai dokumen kelulusan pendidikan luar negeri Gibran yang dapat disetarakan dengan kualifikasi paling rendah tamat SMA atau sederajat.

Menurutnya, temuan tersebut seharusnya tidak berhenti sebagai perdebatan di ruang publik. KIPP mendorong DPR menggunakan kewenangan konstitusionalnya untuk menelaah lebih jauh persoalan tersebut melalui Hak Angket maupun Hak Menyatakan Pendapat.

1. KIPP soroti sikap DPR yang belum menindaklanjuti putusan MK

Audiensi koalisi sipil dengan Anggota Fraksi Golkar di DPR terkait polemik ijazah Gibran. (IDN Times/Amir Faisol).

Brahma menilai hingga enam hari setelah putusan MK dibacakan, belum ada langkah konkret dari lembaga negara, khususnya parlemen, untuk menindaklanjuti temuan yang tercantum dalam pertimbangan putusan tersebut.

Ia juga menyoroti pertimbangan MK yang menegaskan bahwa surat keterangan kehadiran atau certificate of attendance tidak dapat dikualifikasikan sebagai bukti kelulusan formal.

"Namun sangat disayangkan, hingga saat ini belum ada satu pun lembaga negara khususnya parlemen yang mengambil langkah konstitusional konkret untuk menindaklanjuti temuan krusial tersebut," kata Brahma dalam keterangannya, Selasa (13/10/2026).

Atas dasar itu, KIPP bersama konsolidasi masyarakat sipil dalam Aliansi Kolektif Sipil (AKSI) untuk Angket Gibran mendorong DPR, terutama Fraksi Golkar, untuk memprakarsai penggunaan Hak Angket atau Hak Menyatakan Pendapat sesuai mekanisme yang diatur dalam UU MD3.

Brahma menegaskan, penggunaan Hak Angket maupun Hak Menyatakan Pendapat bukan berarti langsung menjadi vonis pemberhentian terhadap pejabat negara. Menurut dia, mekanisme tersebut merupakan saluran kelembagaan untuk melakukan pembuktian dan menjaga akuntabilitas penyelenggaraan negara.

2. KIPP minta Golkar ambil sikap soal Angket Gibran

Wakil Presiden (Wapres) RI, Gibran Rakabuming melanjutkan agenda kerjanya dengan meninjau Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Muncar serta berdialog langsung dengan para nelayan dan pelaku usaha perikanan di Desa Kedungrejo, Kecamatan Muncar, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur (Jatim), Jumat (10/7/2026)(dok. Setwapres)

KIPP menilai Fraksi Partai Golkar memiliki posisi strategis dalam konfigurasi politik DPR saat ini. Karena itu, Golkar didesak menyatakan sikap secara terbuka sekaligus memprakarsai penggunaan hak konstitusional DPR.

"KIPP Indonesia mendorong penuh DPR RI, khususnya Fraksi Partai Golkar, untuk menginisiasi langkah-langkah kelembagaan guna menelaah secara serius implikasi Putusan MK melalui pendorongan Hak Angket," ujar Brahma.

Selain meminta Golkar menginisiasi hak angket, KIPP mendorong seluruh fraksi DPR tidak mereduksi persoalan tersebut menjadi sekadar evaluasi teknis penyelenggaraan pemilu.

KIPP meminta DPR memanggil dan memeriksa secara komprehensif Komisioner KPU RI dan Bawaslu RI untuk mengusut dugaan kelalaian, pembiaran, hingga dugaan manipulasi administrasi dalam proses verifikasi pencalonan.

KIPP juga meminta pimpinan partai politik tidak menghambat kewenangan konstitusional setiap anggota DPR dalam menjalankan fungsi pengawasan. Menurut Brahma, penjajakan dan kesepakatan politik terkait persoalan tersebut harus dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.

3. KIPP desak Gibran mundur hingga bentuk audit dokumen publik

Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming menemui orang tua siswa yang anak-anaknya terdampak keracunan Makan Bergizi Gratis (MBG) di Sekolah Dasar Negeri Pasusukan, Kecamatan Bawang, Kabupaten Batang, Jawa Tengah, Senin (28/09/2026). (Dok. Setwapres)

Selain kepada DPR dan partai politik, KIPP juga menyampaikan desakan kepada Gibran. KIPP meminta Gibran menunjukkan sikap kenegarawanan dengan mengundurkan diri dari jabatan Wakil Presiden atau setidaknya menghentikan upaya pembelaan diri di ruang publik terkait persoalan dokumen pendidikan yang telah menjadi bagian dari perkara di MK.

KIPP berpandangan dokumen yang tidak dihadirkan dalam persidangan MK tidak semestinya digunakan untuk membantah putusan peradilan melalui pernyataan di ruang publik.

Di sisi lain, KIPP meminta Fraksi Golkar memprakarsai pembentukan Audit Dokumen Publik dan Penyelamatan Etika Pemerintahan (ADPP-EP) di DPR. Menurut KIPP, mekanisme tersebut diperlukan untuk membangun standar akuntabilitas dalam proses verifikasi dokumen pejabat tinggi negara.

"KIPP Indonesia mengingatkan bahwa sikap diam dan pembiaran DPR RI bukanlah pilihan tanpa risiko ketatanegaraan yang serius," kata Brahma.

Ia menilai pembiaran terhadap persoalan syarat jabatan publik dapat memperpanjang ketidakpastian hukum sekaligus berdampak pada kepercayaan masyarakat terhadap integritas pemilu dan lembaga demokrasi.

"Bagi KIPP Indonesia, demokrasi konstitusional tidak hanya diuji ketika lembaga negara membuat keputusan, melainkan ketika lembaga tersebut dihadapkan pada persoalan yang menuntut pertanggungjawaban hukum secara jujur dan terbuka," ujarnya.

Curated For You

Editorial Team

Related Article