Jakarta, IDN Times — Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Indonesia mendesak DPR RI, khususnya Fraksi Partai Golkar, mengambil langkah kelembagaan untuk menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024 yang menyinggung persoalan dokumen pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Sekretaris Jenderal KIPP Indonesia, Brahma Aryana, mengatakan putusan MK Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang dibacakan pada 6 Oktober 2026 mencatat fakta hukum terkait tidak ditemukannya bukti meyakinkan mengenai dokumen kelulusan pendidikan luar negeri Gibran yang dapat disetarakan dengan kualifikasi paling rendah tamat SMA atau sederajat.
Menurutnya, temuan tersebut seharusnya tidak berhenti sebagai perdebatan di ruang publik. KIPP mendorong DPR menggunakan kewenangan konstitusionalnya untuk menelaah lebih jauh persoalan tersebut melalui Hak Angket maupun Hak Menyatakan Pendapat.
