Depok, IDN Times - DN tak berkutik ketika aparat keamanan mendatangi tempat hiburan malam, tempat ia mencari nafkah. Namun, ia bersama beberapa rekannya beruntung, karena aparat tidak menggiringnya ke panti sosial. Perempuan 35 tahun itu hanya didata.
Satpol PP Kota Depok itu memang tengah merazia sejumlah kafe dan warung yang kedapatan menjual minuman beralkohol di Kota Depok, Jawa Barat, Minggu malam, 20 Desember 2020. Selain menyita minuman beralkohol, Satpol PP juga menjaring sejumlah Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) yang tengah melayani tamu. Termasuk DN.
"Iya saat razia minuman beralkohol kami menemukan wanita penghibur," ujar Sekretaris Dinas Satpol PP Kota Depok Ferry Birowo, Depok, Senin (21/12/2020).
Satpol PP Kota Depok malam itu menggelar operasi minuman beralkohol dan mendapati perempuan penghibur di enam lokasi Kota Depok. Antara lain di Cafe De'Coox sebanyak 10 botol miras dan delapan wanita, Lapo Khris 45 botol miras dan sembilan wanita, warung Po Acih 45 botol miras dan lima wanita.
"Warung GMC mengamankan 17 perempuan dan 20 pria, warung Rodoh Rupiah mengamankan 11 miras, lima wanita dan dua pria. Untuk warung Sabas mengamankan tiga pria dan tujuh wanita," terang Ferry, yang sebelumnya juga sudah merazia sejumlah toko penjual miras dalam rangka jelang libur akhir tahun.