Jakarta, IDN Times - Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zen divonis 4 bulan 15 hari penjara dalam kasus kasus kepemilikan senjata api ilegal. Putusan itu dibacakan Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (24/9/2021).
Hakim menyatakan Kivlan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, turut serta, menerima, menguasai, dan menyimpan senjata api dan amunisi.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 4 bulan dan 15 hari," kata hakim.