Jakarta, IDN Times - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) RI akan merevisi aturan Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2020 untuk mengendalikan populasi ikan sapu-sapu.
Direktur Jenderal Perikanan Budidaya KKP RI, Haeru Rahayu, mengatakan pengendalian ikan sapu-sapu perlu dilakukan karena populasinya sudah sangat besar.
“Kenapa ikan sapu-sapu ini wajib kita kendalikan? Karena populasinya sudah begitu dahsyat. Banyak cara sebetulnya, secara biologis kita belum ada predator yang langsung memakan. Kalau pun ada, nanti akan menjadi persoalan selanjutnya,” ujarnya di Jakarta Utara, Jumat (17/4/2026).
