Jakarta, IDN Times - Menteri Kelautan dan Perikanan (KP), Sakti Wahyu Trenggono, mengatakan, sudah ada dua yang disanksi dalam kasus pemagaran laut di perairan Kabupaten Tangerang, Banten. Kedua orang tersebut adalah kepala desa berinisial A dan perangkat desa inisial T.
Akibat perbuatannya, KKP menjatuhkan sanksi sebesar Rp48 miliar terhadap kedua pelaku pembangunan pagar laut di Tangerang itu.
Hal tersebut disampaikan Sakti Wahyu Trenggono dalam rapat kerja bersama Komisi IV DPR RI, di Gedung Nusantara, Jakarta, Kamis (27/2/2025).
"Saat ini sudah dikenakan denda sebesar Rp48 miliar sesuai dengan luasan dan ukuran," kata dia.
Menurut Sakti, kedua orang pelaku ini telah terbukti sebagai penanggung jawab pemagaran laut di Tangerang. Dia mengatakan, kedua orang pelaku juga mengakui kesalahannya dan bersedia membayar denda.
"Surat pernyataan dari saudara A dan T untuk mengakui dan siap membayar denda," kata dia.
Sakti menjelaskan, dua pelaku inisial A dan T ini ditemukan berdasarkan hasil pemeriksaan dan bukti-bukti yang diperoleh dari investigasi KKP.
"Maka telah ditetapkan dua orang sebagai penanggung jawab pembangunan pagar laut, yaitu saudara A selaku kepala desa dan saudara T selaku perangkat desa," ucap dia.
Dia menambahkan, KKP memberikan sanksi berdasarkan kewenangan yang dimilikinya. Namun, Bareskrim Polri juga mengusut soal dugaan pidana terhadap dua pelaku itu.
"Dari sisi Bareskrim dalam menyidik juga hal yang berkaitan dengan tindak pidananya. Sementara dari sisi KKP, dari sisi sesuai dengan kewenangan KKP, yaitu pengenaan denda administrasi," kata dia.
Diketahui, keberadaan pagar laut misterius di perairan Tangerang menjadi perhatian publik setelah viral di media sosial pada awal tahun ini. Pagar ini terbentang sepanjang 30,16 kilometer dari Desa Muncung hingga Desa Pakuhaji, Tangerang, dengan struktur menyerupai labirin.