Jakarta, IDN Times - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) telah menyegel 52 perusahaan pemegang konsensi sebagai bentuk tindakan tegas terhadap perusahaan yang terlibat dalam pembakaran hutan dan lahan (karhutla).
"Sampai saat ini kami menyegel 52 perusahaan dengan total luas area sekitar 8.931 hektare, jumlah ini kemungkinan akan bertambah," ujar Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Rasio Ridho Sani dalam Forum Merdeka Barat 9 di Kementerian Komunikasi dan Informatika, Senin (23/9).